Caleg PAN Laporkan Panwaslu Subulussalam ke Polisi

Written By Unknown on Rabu, 23 April 2014 | 16.25

SUBULUSSALAM - Berbagai kasus dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu terus mencuat pasca-Pemilu Legislatif 9 April 2014. Tidak hanya antarparpol, dugaan pelanggaran juga diadukan melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Seperti di Subulussalam, seorang caleg Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam ke polisi. "Saya laporkan Panwaslu Subulussalam ke polisi karena mengabaikan kewajibannya selaku pengawas pemilu," kata Syahril Tinambunan, caleg dari PAN kepada Serambi, Selasa (22/4).

Syahril yang juga ketua DPD PAN Kota Subulussalam melaporkan panwaslu setempat ke Polres Aceh Singkil karena dinilai tidak berupaya menghadirkan terlapor untuk diklarifikasi. Panwaslu menurut Syahril justru mengklaim laporan PAN tersebut kurang bukti sehingga tidak menindaklanjuti.

"Kami melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu dengan sejumlah bukti, bahkan sesuai dengan permintaan, tapi mengapa masih dikatakan tidak lengkap," ujarnya.

Terhadap hal itu, Syahril pun mengadukan Panwaslu Subulussalam ke Mapolres Aceh Singkil karena kecewa pada lembaga tersebut dalam menangani pengaduan kecurangan dan pelanggaran pemilu. Dikatakan Syahril, Panwaslu mestinya proaktif ke lapangan untuk memastikan benar atau tidaknya laporan terkait.

Karenanya, Syahril dalam suratnya meminta Polres Aceh Singkil memanggil anggota Panwaslu Kota Subulussalam. Bahkan, Syahril mendesak polisi menindak tegas pelaku yang mengabaikan tugasnya demi keadilan.

Surat pengaduan Syahril ke polisi tertanggal 20 tersebut juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Aceh dan Panwaslu Subulussalam, Kajari Singkil serta Pengadilan Negeri (PN) Singkil. Syahril yang menjadi anggota DPRK Pengganti Antar Waktu (PAW) hanya mampu meraih 533 suara. Sementara teman separtainya Heppy Sinaga mendulang 557 suara atau selisih 24 suara sehingga Syahril harus merelakan caleg No. Urut 2 ini duduk di DPRK Subulussalam periode 2014-2019.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah parpol di Subulussalam melaporkan berbagai kecurangan pemilu. Salah satunya, PAN yang melaporkan pemilih dari luar daerah namun mencoblos di Kota Subulussalam.

Ketua Divisi Hukum Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri membantah pihaknya mengabaikan laporan politisi PAN. Masalahnya, kata Edi, saksi yang diajukan oleh Syahril Tinambunan tersebut tidak memenuhi syarat dan keterangan sang saksi juga kurang valid.

Seharusnya menurut Edi, saksi dalam kasus ini paling sedikit dua orang sesuai PKPU No 26 Tahun 2013 yang berisi "lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS berbeda". Jadi, kata Edi, seharusnya paling tidak dari sembilan kasus yang dilaporkan mampu menghadirkan dua orang sebagai saksi.

Menurut Edi, Panwaslu sudah menyarankan agar bukti yang diajukan kuat namun nyatanya lemah. Salah satu bukti yang diberikan Syahril kata Edi adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pakpak Bharat dan Aceh Singkil. Namun kedua DPT tersebut tidak ditandatangani oleh ketua KPU/KIP terkait.

Selanjutnya, dari sembilan terlapor yang diajukan Syahril hanya satu yang hadir saat diklarifikai. Itu pun, lanjut Edi, sang terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan. Pun demikian potongan C6 (undangan mencoblos).

Intinya, menurut Edi dari hasil proses Panwaslu Subulussalam menilai laporan Syahril mengenai pemilih luar daerah tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Ditanyai soal dilaporkannya Panwaslu Subulussalam ke polisi, Edi mengatakan hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai warga negara dan tidak bisa dihalang-halangi. Yang pasti Panwaslu Subulussalam telah melaksanakan tugas dan kewajibannya. "Soal tidak puas dengan rekomendasi panwaslu yang menyatakan tidak memenuhi syarat dan melaporkan panwaslu ke polisi itu hak dia, silakan saja, yang pasti kami sudah memeroses dan hasilnya bukti, saksi dan terlapor tidak kuat dan valid," pungkas Edi.(kh)


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg PAN Laporkan Panwaslu Subulussalam ke Polisi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/caleg-pan-laporkan-panwaslu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg PAN Laporkan Panwaslu Subulussalam ke Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg PAN Laporkan Panwaslu Subulussalam ke Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger