* Terkait Lambang dan Bendera
JAKARTA - Aceh-Jakarta kembali menempuh jalan 'cooling-down' atau masa tenang untuk kelima kalinya, karena belum dicapai kata sepakat mengenai qanun lambang dan bendera. Sebaliknya, Aceh menuntut penyelesaian segera Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Migas, RPP Kewenangan, dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pertanahan.
"Aceh baru bersedia melakukan pembahasan klarifikasi qanun bendera, apabila Pemerintah Pusat sudah menuntaskan seluruh RPP dan Perpres seperti diamanatkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah seusai bertemu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (16/4). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, dan Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani. Sedangkan Mendagri didampingi Sekjen Kemendagri Malik Heru Santoso, Dirjen Otda Djohermansyan Djohan dan Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Teguh Setia Budi.
"Kita memandang RPP jauh lebih penting diselesaikan. Setelah itu tuntas baru kita bahas qanun lambang dan bendera," lanjut Zaini.
Kesepakatan 'cooling-down' ditetapkan sampai 16 Juni 2014. Ini adalah kesepakatan yang kelima kalinya. Cooling down pertama pada 24 Juli-14 Agustus 2013, kedua 15 Agustus-15 Oktober 2013, ketiga 16 Oktober 2013-15 Januari 2014, keempat 16 Januari 2014-16 April 2014, dan cooling down kelima 16 April-16 Juni 2014.
Selama masa 'cooling-down' akan dibahas kembali mengenai RPP dan Rancangan Perpres. Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, apabila tidak juga tuntas, maka persoalan Aceh akan dilanjutkan pada Presiden baru. Menurut Zaini, RPP Pengelolaan Migas masih terganjal soal bagi hasil pengelolaan migas lepas pantai Aceh di atas 12 mil laut. Aceh menginginkan pembagian 70 persen dan Pusat 30 persen. Sementara bidang pertanahan, Aceh menginginkan kewenangan pengelolaan seluruh bagian pertanahan. Sementara yang baru disetujui diberikan kepada Aceh adalah kewenangan pengelolaan hak guna bangunan dan hak guna usaha dan menjadikan Badan Pertanahan Nasional Aceh sebagai perangkat daerah.
Gubernur Zaini menyatakan sesuai MoU Helsinki kewenangan Pusat hanya enam bagian, yaitu bidang luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, keuangan, agama, yustisia. "Selebihya menjadi kewenangan Aceh," katanya.
Qanun lambang dan bendera Aceh yang disajikan 2013, oleh Pemerintah Pusat dikoreksi karena mirip dengan lambang dan bendera Gerakan Aceh Merdeka atau GAM yang bertentangan dengan bunyi MoU Helsinki dan UUPA.(fik)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceh-Jakarta Cooling-Down Lagi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/aceh-jakarta-cooling-down-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceh-Jakarta Cooling-Down Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceh-Jakarta Cooling-Down Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar