BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh bekerja sama Walhi dengan WWF Indonesia dan HuMa, Kamis (6/3) menggelar seminar tentang tata ruang Aceh yang kini sedang dibahas persetujuannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Pade, Banda Aceh itu bertujuan untuk mendapat pandangan tentang relasi substansi tata kelola antara Qanun Tata Ruang Wilayah Aceh (TRWA) dengan undang-undang terkait, khususnya yang berhubungan dengan tata kelola hutan negara, hutan adat, dan kawasan koridor satwa.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambi kemarin mengatakan, tata ruang Aceh hingga kini masih dalam perbaikan sejak 2005 hingga 2014 dan berbagai kepentingan belum sepenuhnya terpenuhi dalam tata ruang itu.
Menurutnya, ada beberapa substansi dari Qanun TRWA yang masih memerlukan koreksi dan klarifikasi dari Pemerintah Aceh dan DPRA. "Hal ini karena belum sejalan dengan penyelenggaraan tata ruang. Terutama yang bertujuan untuk membangun keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam, perlindungan fungsi ruang, pencegahan dampak negatif pembangunan, serta membuka ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunannya," jelas M Nur.
Menurut M Nur, Walhi Aceh menemukan rendahnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Aceh 2013-2033. Hal ini ditandai dengan munculnya keberatan dan berbagai penolakan terhadap Qanun TRWA yang telah disusun.
Sementara dampak dari minimnya partisipasi ini dapat menghilangkan kawasan kelola mukim yang merupakan representasi keberadaan masyarakat hukum adat Aceh.
Sedangkan dalam rencana TRWA, kata M Nur, hal ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang justru mengakui secara eksplisit tentang kesatuan masyarakat hukum adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas memisahkan antara hutan negara dengan hutan adat.(hs)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tata Ruang Aceh Diseminarkan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/tata-ruang-aceh-diseminarkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tata Ruang Aceh Diseminarkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar