Penertiban Alat Peraga Kampanye Batal

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 16.25

* Panwaslu Langsa tak Kirimkan Petugasnya

LANGSA - Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Langsa, yang direncanakan berlangsung, Kamis (6/3), batal dilaksanakan. Pasalnya, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, tidak mengirimkan seorang pun petugasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Langsa, Muchtarmidi, kepada Serambi  mengatakan, pihaknya terpaksa membatalkan penertiban alat peraga kampanye karena pihak Panwaslu tidak mengirimkan seorang pun petugasnya. Padahal sehari sebelumnya, Satpol PP telah mengirimkan surat resmi kepada Panwaslu, terkait rencana penertiban itu.

Menurutnya, penertiban wajib dihadiri Panwaslu selaku leading sektor terkait. Sedangkan Satpol PP dan WH, Polisi, KIP, dan pihak terkait lainnya, merupakan pihak pendukung dan pembackup saat penertiban tersebut berlangsung.

"Awalnya Ketua Panwaslu, Husaini, telah sepakat dan komit turun bersama, melakukan penertiban dimaksud. Bahkan paginya (Kamis-red) saya telepon, dia (Husaini-red) bilang akan datang. Karena tak hadir, lalu saya telepon lagi, tapi hp beliau sudah dimatikan," ujarnya.

Muchtarmidi menambahkan, bahkan anggota Satpol PP mencoba menjemput petugas Panwaslu ke kantor mereka. Tapi petugas Panwaslu yang ada di sana tidak berani datang, karena tidak ada surat perintah dari Ketua Panwaslu Kota Langsa atau komisoner panwaslu lainnya.

Menurut Muchtarmidi, kemarin, sedikitnya 60 anggota Satpol PP dan WH, satu pleton anggota Polres, sejumlah petugas KIP, KP2T, dan Dishub Kominfo, serta BLHKP,  telah berkumpul di Markas Satpol PP setempat, bersiap-siap melakukan penertiban. Akhirnya persiapan tersebut sia-sia, karena ketidakhadiran pihak Panwaslu.

Dijelaskannya, sesuai yang telah direncanakan, penertiban baliho dan atribut partai melanggar, akan dilakukan disepanjang Jalan A Yani Kota Langsa, dimulai dari Simpang Komodor hingga ke kawasan Titi Kembar, Langsa Lama, dan tempat-tempat lainnya dalam wilayah Kota Langsa.

"Kita tidak bisa menertibkan baliho dan alat peraga kampanye melanggar, karena Panwaslu tidak ada. Nanti pihak partai yang akan menyerang kita. Panwaslu dan pihak terkait lainnya secara bersama-sama yang wajib turun langsung ke lapanga melakukan penertiban, sesuai Perwal  Perwal Nomor 72 Tahun 2013," ujarnya.

Pada Perwal Nomor 72 Tahun 2013, pasal 11 disebutkan, Panwaslu, Polres, dan Satpol PP dan WH secara bersama-sama berwenang mencabut dan membongkar alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada peserta pemilu.

Sementara pada Perwal Nomor 72 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye  pemilu anggota DPRK, DPRD, DPRA, dan DPRK Langsa, wajib mematuhi ketentua teknis sebagai berikut, isi tidak berbau Sara, alat peraga kampanye berdiri menggunakan tiang sendiri, tidak merusak trotoar dan taman kota, dan lainnya.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Husaini, yang diminta tanggapannya melalui pesan singkat (sms) kepada Serambi mengatakan, Panwaslu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, dalam waktu dekat ini akan duduk bersama, untuk membahas masalah alat peraga kampanye tersebut.

"Sehingga kami selaku unsur penyelenggara pemilu, belum mengularkan rekomendasi kepada KIP, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Dan kami akan membuat kegiatan terjadwal untuk penertiban alat peraga ini, seperti pada penertiban alat peraga kampanye sebelumnya," tulis Husaini.(zb)


Anda sedang membaca artikel tentang

Penertiban Alat Peraga Kampanye Batal

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/penertiban-alat-peraga-kampanye-batal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penertiban Alat Peraga Kampanye Batal

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penertiban Alat Peraga Kampanye Batal

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger