Setelah 26 Tahun, Tarmizi Kembali ke Aceh sebagai Kajati

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 16.25

Laporan: Zainal Arifin M Nur | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi Amin MA mengungkapkan rasa syukurnya bisa kembali ke Aceh, setelah 26 tahun meniti karir di luar Aceh, dengan hampir 24 tahun berada di lingkungan kejaksaan.

"Alhamdulillah, pada 26 Februari lalu (2014) saya dilantik sebagai Kajati Aceh. Bagi saya ini seperti saweu gampong," kata Tarmizi dalam pertemuan dengan pimpinan Serambi Indonesia Grup, di Kantor Serambi, Meunasah Manyang PA, Aceh Besar, Selasa (11/03/2014) siang.

Kajati Tarmizi Amin didampingi Kasi Penkum dan Humas Amir Hamzah SH, Kabag TU Mukhlis SH, dan sejumlah staf lainnya. Rombongan diterima oleh Pemred Serambi Indonesia Mawardi Ibrahim, Sekred Bukhari M Ali, Wakil Redaktur Pelaksana M Nasir Nurdin dan Asnawi Kumar, Redpel Prohaba Nurdinsyam, Manager Serambi FM, Nani HS, serta sejumlah pimpinan lainnya.

Dalam pertemuan silaturahim ini, Tarmizi Amin menceritakan dia menghabiskan masa kecil dan remajanya di kampung kelahirannya di Kembang Tanjong Pidie. Setelah menamatkan SD dan SMP di Kembang Tanjong, Tarmizi mulai merantau dengan menempuh SMA di Lhokseumawe.

Setelah sempat bekerja sebagai staf di kantor Gubernur Aceh, pada tahun 1990 Tarmizi memulai karir di Kejaksaan RI. Sejak itu, Tarmizi mulai bertualang dan berpindah-pindah tugas, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.

Di antaranya, pada akhir tahun 2000an menjadi Kajari di Provinsi Jambi, sempat jadi Aspidum di Kalbar, kembali ke Asdatun Kejati Sumut. Lalu jadi Wakajati Bangka Belitung.

"Saat menjadi Wakajati di Bangka Belitung ini, jajaran kami berhasil meraih 4 besar Kejati dengan Kinerja terbaik di Indonesia. Ini merupakan tantangan besar bagi kami untuk melakukan yang lebih baik bagi Aceh," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan masih berlangsung, dan Kajati Aceh memaparkan berbagai hal terkait penegakan hukum, terutama terkait masalah penanganan kasus korupsi di Aceh.


Anda sedang membaca artikel tentang

Setelah 26 Tahun, Tarmizi Kembali ke Aceh sebagai Kajati

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/setelah-26-tahun-tarmizi-kembali-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Setelah 26 Tahun, Tarmizi Kembali ke Aceh sebagai Kajati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Setelah 26 Tahun, Tarmizi Kembali ke Aceh sebagai Kajati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger