Kepala Biro Umum Kantor Gubernur Aceh, Mustafa (kanan) membogem Ahmad Irawan, seorang demonstran yang melancarkan aksi unjukrasa menuntut penuntasan kasus korupsi di Aceh di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (3/3).SERAMBI/M ANSHAR
Laporan: Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, resmi menetapkan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Mustafa, sebagai tersangka atas pemukulan yang dilakukan terhadap Ahmad Irawan (21), mahasiswa Fakultas Hukum, Unsyiah, Banda Aceh, saat berlangsung aksi demo di Kantor Gubernur Aceh, Senin 3 Maret 2014 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan MK kepada wartawan Senin (10/32014) siang mengatakan, dasar penetapan Karo Umum Setda Aceh tersebut berdasarkan keterangan saksi dan korban pemukulan Ahmad. Petugas juga mendapat hasil visum atas benjolan di bagian kepala bagian belakang yang dialami oleh korban.
Kanit I Reserse Umum Mapolresta Banda Aceh, Ipda Rajabul Asra menambahkan, pelaku dibidik melanggar Pasal 351 junto 352 KHUP.
Anda sedang membaca artikel tentang
Karo Umum Mustafa Tersangka Pemukulan Demonstran
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/karo-umum-mustafa-tersangka-pemukulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Karo Umum Mustafa Tersangka Pemukulan Demonstran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Karo Umum Mustafa Tersangka Pemukulan Demonstran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar