PAW Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Ditolak

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 16.24

TAKENGON  - Meski Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRK Aceh Tengah, namun hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan setempat, Rabu (5/3) menolak proses PAW itu. Sementara dua anggota dewan yang akan di-PAW adalah Mukhsin Hasan dan Muhammad Ridwan.

Sebelumnya, Mukhsin Hasan menjadi anggota DPRK maju dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), namun menjelang Pemilu tahun ini, ia maju dari partai Golkar. Sedangkan Ridwan sebelumnya maju dari Partai Persatuan Daerah (PPD) dan berpindah ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  

Rapat Banmus yang dilaksanakan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, kemarin dihadiri 12 anggota dewan dan sidang dipimpin Wakil Ketua DPRK, M Nazar. Dalam rapat itu, sebagian besar anggota dewan menolak dilakukan penjadwalan proses PAW terhadap dua anggota DPRK yang telah berpindah partai dengan beragam alasan.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, M Nazar yang dijumpai Serambi usai rapat tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, sebagian besar anggota dewan menolak untuk dijadwalan proses PAW kedua anggota dewan itu. "Suara penolakan penjadwalan itu lebih dominan ketimbang yang menginginkan segera dilakukan PAW. Sehingga kami putuskan pejadwalan itu ditolak," kata M Nazar.

Dalam rapat banmus, lanjutnya, sejumlah anggota dewan berasalan tidak ada PAW pada enam bulan terakhir masa jabatan anggota dewan sesuai ketentuan. Selain itu, dasar penolakan penjadualan PAW ini lantaran sebagian besar anggota rapat Banmus menyinggung soal hati nurani ketika melakukan PAW rekan sesama dewan di penghujung masa tugas anggota DPRK Priode 2009-2014. "Ini merupakan hasil rapat banmus dan bukan hasil keputusan saya," lanjutnya.  

Dalam proses rapat Banmus, sejumlah anggota dewan setuju untuk penolakan penjadwalan proses PAW. Bahkan, sejumlah anggota dewan berpendapat, sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan, setelah dilaksanakan rapat Banmus dan hasilnya menolak penjadwalan proses PAW sehingga tidak ada lagi rapat Banmus berikutnya untuk membahas persoalan yang serupa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi, beberapa anggota DPRK Aceh Tengah yang berpindah partai namun masih duduk di dewan, sebelumnya pernah menyatakan mengundurkan diri dari anggota dewan. Namun, hingga kini beberapa anggota dewan yang pernah menyatakan mengundurkan diri dari wakil rakyat lantaran berpindah partai masih tetap duduk di dewan hingga usai masa jabatannya.    

Sementara itu, Gubernur Aceh melalui surat Nomor: 171.2/262/2014, memutuskan Mukhsin Hasan dari PKNU diberhentikan dengan hormat dan posisinya digantikan Akmal Khair sebagai PAW untuk sisa masa jabatan 2009-2014. Begitu juga dengan M Ridwan dari PPD, sesuai SK nomor: 171.2/263/2014 diberhentikan dengan hormat dan digantikan Jutralia untuk sisa masajabatan 2009-2014. Kedua SK anggota dewan ini, ditetapkan oleh Gubernur di Banda Aceh tanggal 25 Februari 2014.(c35)


Anda sedang membaca artikel tentang

PAW Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Ditolak

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/paw-dua-anggota-dprk-aceh-tengah-ditolak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PAW Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Ditolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PAW Dua Anggota DPRK Aceh Tengah Ditolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger