JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2013-2018.
Demikian dikatakan Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, menjawab Serambi di Jakarta, Kamis (20/3). Informasi banding tersebut diperoleh Ridwan dari Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik. "Saya mendapat pemberitahuan dari Ketua KPU tentang upaya banding tersebut dan telah mendaftarkan memori bandingnya," kata Ridwan Hadi.
Ridwan mengatakan, komisioner KIP Aceh Tengah diminta tetap bekerja menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu sebelum ada keputusan baru dari KPU Pusat. "Yang digugat itu adalah KPU Pusat. Jadi komisioner KIP Aceh Tengah tetap bekerja seperti biasa, sampai ada surat keputusan baru dari KPU," katanya.
Sebelumnya PTUN Jakarta telah membatalkan SK KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah Periode 2013-2018.
SK tersebut digugat oleh 15 anggota DPRK dan tujuh pimpinan partai politik di Aceh Tengah, karena dinilai cacat hukum. Gugatan dikuasakan melalui Kantor Hukum Alwien Desry dan Partner Jakarta.
Seusai pertemuan dengan KPU Pusat, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi juga menyampaikan tentang dibolehkannya juru kampanye (jurkam) partai politik lokal (parlok) merangkap sebagai jurkam partai politik nasional (parnas). "Silakan saja jurkam parlok jadi jurkam parnas. Tidak masalah," kata Ridwan.
Ia juga menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga boleh didirikan di halaman tempat rumah ibadah, seperti masjid atau meunasah. "Yang tidak boleh di dalam masjid atau rumah ibadah. Kalau di halaman, boleh," katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai caleg DPD merangkap sebagai jurkam parpol, Ridwan Hadi mengatakan belum diatur secara jelas. "Mungkin hal itu bisa dikomunikasikan dengan Bawaslu," katanya.(fik)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Banding Soal KIP Aceh Tengah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/kpu-banding-soal-kip-aceh-tengah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Banding Soal KIP Aceh Tengah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Banding Soal KIP Aceh Tengah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar