Caleg PA Singkil Mengaku Telah Berhenti dari Imum Mukim

Written By Unknown on Minggu, 30 Maret 2014 | 16.25

SINGKIL - Zainal Abidin Tumangger caleg DPRK Dapil III Aceh Singkil dari Partai Aceh, mengaku telah diberhentikan dari Imum Mukim Biskang Kecamatan Danau Paris. Pemberhentian tersebut, dilakukan 11 Desember lalu, melalui surat keputusan Camat Danau Paris dan telah diajukan ke bupati melalui Kabag Pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Zainal, Sabtu (29/3) mengklarifikasi pemberitaan tentang pencoretan dirinya dari caleg DPRK, lantaran tidak mengisi surat pengunduran diri dari imum mukim. Menurut Zainal, dirinya telah diberhentikan dari imum mukim sejak Desember lalu, namun surat pemberhentian dari bupati tidak keluar.

"Saya ingin mengklarifikasi jangan sampai menyesatkan, dalam berita saya dicoret karena tidak mundur dari imum mukim. Saya sudah diberhentikan camat sejak Desember, suratnya sudah diajukan ke bupati cq kabag pemerintahan namun tidak diproses," kata Zainal.

Zainal menyatakan, pihaknya akan mengadukan KIP dan Panwaslu Aceh Singkil, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara langkah yang telah diambil partai katanya, melaporkan keputusan pencoretan dirinya ke KIP Aceh dan Bawaslu. "Saya akan melakukan gugatan resmi ke DKPP," ujar Zainal.

Zainal juga menyatakan, kalaupun harus mundur, mengapa saat pendaftaran lalu berkasnya dinyatakan lengkap oleh KIP. Kemudian jika alasan harus mundur karena imum mukim menerima honor dari uang negara, mengapa pekerjaan lain seperti DPRK yang sama-sama mendapat honor dari negara tidak diminta mundur.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mencoret Zainal Abidin Tumangger dari daftar caleg DPRK setempat Dapil III nomor urut satu dari Partai Aceh (PA). Penyebabnya, yang bersangkutan tak mengisi surat pengunduran diri dari Imum Mukim Biskang, Kecamatan Danau Paris, Singkil.

Informasi pembatalan caleg PA itu diperoleh Serambi dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Singkil, Adnan Beuransah yang protes terhadap hal ini melalui wartawan di Banda Aceh, Selasa (25/3) sore.

"KIP Singkil mengeluarkan keputusan yang diteken Ketua KIP setempat, Yarwin Adi Dharma, 20 Maret 2014 untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu setempat. Rekomendasi Panwaslu itu tercantum dalam berita acara rapat pleno mereka, 2 Maret 2014 yang diteken Ketua Baihaqi, Anggota Salman, dan Zainuddin," kata Adnan sambil memperlihatkan surat Panwaslu dan KIP Singkil.(c39)


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg PA Singkil Mengaku Telah Berhenti dari Imum Mukim

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/caleg-pa-singkil-mengaku-telah-berhenti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg PA Singkil Mengaku Telah Berhenti dari Imum Mukim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg PA Singkil Mengaku Telah Berhenti dari Imum Mukim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger