Anggota Panwaslu Jadi Lima Orang

Written By Unknown on Jumat, 28 Maret 2014 | 16.25

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota disepakti menjadi lima orang. Anggaran sepenuhnya ditanggung APBN.

Sebelumnya Bawaslu Pusat telah mengukuhkan tiga anggota Bawaslu Aceh dan panwaslu kabupaten/kota seluruh Aceh. Dua tambahan anggota Panwaslu akan diusulkan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara delegasi Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Bawaslu yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (27/3). Pertemuan dipimpin Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Djohermansyah Djohan.

Asisten I Pemerintah Aceh Dr Iskandar A Gani seusai pertemuan menjawab Serambi, menjelaskan, draf kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam satu surat keputusan yang diteken oleh Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Ketua Bawaslu Pusat. "Draf kesepakatan ini kita serahkan dulu kepada gubernur dan Ketua DPRA," kata Iskandar.

Pada saat pembahasan kesepakatan draf tentang status anggota Panwaslu Aceh bersifat permanen atau ad-hoc, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah didampingi anggota Komisi A Mansyur N Hakim memutuskan meninggalkan ruang pertemuan atau walk-out.

Ia tidak sepakat status anggota Panwaslu Aceh bersifat permanen selama lima tahun. "Sesuai  UUPA keanggotaan Panwaslu Aceh  adalah ad-hoc, masa kerjanya berakhir tiga bulan setelah pemilu," tukas Adnan.

Ia menuding  Bawaslu tidak menghargai kekhususan UUPA, yang menyatakan bahwa anggota Panwaslu Aceh bersifat ad-hoc.

Ketua Bawaslu Pusat Muhammad, seperti dikutip Asisten I Iskandar A Gani dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, SH, sebetulnya tidak keberatan anggota Panwalsu Aceh bersifat ad-hoc. "Hanya saja Ketua Bawaslu kuatir akan digugat oleh tiga anggota Panwas yang sudah lebih dulu dikukuhkan. Surat keputusan Bawaslu,  menetapkan masa kerja mereka lima tahun," kata Iskandar. Bawaslu tidak keberatan, jika dua anggota Panwaslu yang akan diusulkan DPRA dan DPRK bersifat ad-hoc.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi Aceh, Nasir Zalba menyatakan, Panwaslu Aceh harus segera dikukuhkan secepatnya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini demi untuk menjaga stabilitas politik di Aceh.

"Kalau Panwaslu tidak lengkap, akan dipersoalkan oleh peserta pemilu, karena ini menyangkut pengawasan. Pemilu akan berlangsung 9 April," katanya.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, SH, mengatakan, dua anggota Panwaslu tambahan akan diusulkan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota. "Mudahan-mudahan kesepakatan ini secepatnya ditandatangani, dan DPRA/DPRK segera mengusulkan dua nama anggota Panwaslu," katanya.(fik)


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota Panwaslu Jadi Lima Orang

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/03/anggota-panwaslu-jadi-lima-orang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota Panwaslu Jadi Lima Orang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota Panwaslu Jadi Lima Orang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger