Walhi Protes Pembangunan Jalan di Gunung Cot Labu

Written By Unknown on Rabu, 29 Januari 2014 | 16.24

* Masuk Kawasan Hutan Lindung

SABANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, memprotes pembangunan jalan di pegunungan Cot Labu, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang yang dilaksanakan oleh PT Andesmon. Pasalnya, pembangunan jalan yang menelan anggaran belasan miliar rupiah bersumber dari APBA 2013 tersebut, masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Pembangunan ruas jalan yang dilakukan PT Andesmon itu masuk kawasan hutan lindung, karenanya Walhi Aceh mengharapkan pembangunan jalan tersebut dapat diproses ke ranah hukum," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur TP, dalam siaran pers yang dikirim ke Serambi, Senin (27/1).

Muhammad Nur, mengatakan, pihaknya bukan menentang pembangunan jalan yang sedan dikerjakan, tetapi prosedur hukum yang diabaikan menjadi konsen perhatian Walhi Aceh. Kajian strategis lingkungan dalam membangun jalan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh kontraktor, dan ini bukan perintah Walhi Aceh, tapi perintah UU dan turunan kebijakan pemerintah lainya, salah satu unsur yang dilanggar, maka satu kegiatan melawan hukum.

Jika UU berani dilanggar, menurut Muhammad Nur, maka negara ini tidak lagi punya payung hukum dalam pembangunan apa pun di dalam kawasan hutan. Walhi Aceh mempertanyakan sikap Menteri Kehutanan dan Kepolisian RI dalam kasus seperti ini, Walhi Aceh khawatir payung hukum selama ini, hanya sebuah pajangan yang di produksi negara.

Dikatakan Muhammad Nur, surat teguran Dinas Pertanian, Pertenakan, Pekerbunan dan Kehutanan Sabang bernomor 522/1329/2013 yang juga ditembuskan ke Walikota Sabang, Ketua DPRK Sabang, Kapolres, Bappeda, PU, Camat, Kuchik Aneuk Laut tidak mendapatkan perhatian serius sehingga terkesan didiamkan Pemko Sabang maupun Pemerintah Aceh.

Padahal, katanya, prosedur pemanfaatan kawasan hutan lindung telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan.

Untuk menjamin status, fungsi, kondisi dan kawasan hutan, menurut Muhammad Nur harus dilakukan upaya perlindungan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.

"Intinya bahwa pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemamfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu," pungkasnya.

Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Sabang, Mahmud ST kepada Serambi, membenarkan adanya pembangunan jalan di kawasan pegunungan Cot Labu, Gampong Krueng Raya, Kecamatan Suka Karya. Akan tetapi bukan pembukaan 7 jalan baru, melainkan memperluas dan mengaspal hotmix jalan setapak yang sudah ada sejak zaman penjajahan.

Pembangunan rusa jalan sepanjang 300 meter lebih di kawasan hutan lindung itu merupakan permintaan masyarakat setempat sebagai akses untuk mempermudah menuju pemukiman masyarakat. Dan pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan kajian strategis lingkungan hidup. Lagi pula katanya, Dirjen Kehutanan juga sudah turun ke lokasi. Dan secara lisan diinformasikan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak bermasalah, karena kepentingan umum. "Pembangunan jalan tersebut resmi pemhononan masyarakat dan tidak menyalahi aturan. Tidak ada larangan membangun jalan di hutan lindung. Yang tidak boleh di kawasan hutan konservasi, yakni dari Simpang Radar ke Kilometer Nolo," ujarnya.

Begitupun, supaya jangan ada kritikan karena jalan tersebut masuk kawasan hutan lindung, maka diurus izin pinjam pakai dari Gubernur, karena luasnya di bawah lima hektare. "Apa surat izin pinjam pakai itu sudah keluar atau belum tanyakan saja langsung ke Dinas Pertanian, Perternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K)," katanya.

Sementara Kadis DP3K Kota Sabang, Ir M Jamini yang dihubungi menyatakan, bahwa surat izin pinjam pakai hutan lindung itu sudah lama diusulkan ke Gubernur. "Saya lagi di Banda Aceh mempertanyakan surat izin pinjam pakai kasawan hutan lindung itu di Kantor Gubernur. Jawaban yang diterima, surat tersebut masih dalam proses, besok atau lusa sudah diterbitkan," tegasnya. (az)


Anda sedang membaca artikel tentang

Walhi Protes Pembangunan Jalan di Gunung Cot Labu

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/walhi-protes-pembangunan-jalan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Walhi Protes Pembangunan Jalan di Gunung Cot Labu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Walhi Protes Pembangunan Jalan di Gunung Cot Labu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger