Tanggapan Kadistamben

Written By Unknown on Sabtu, 25 Januari 2014 | 16.24

Cara Menambangnya tidak Benar

BANDA ACEH - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Acfeh, Ir Said Ikhsan MSi menilai penambang emas ilegal di Aceh, khususnya di Geumpang dan Tangse, Pidie, melakukan cara yang tidak benar dalam menambang, sehingga sering menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Kami sudah berkali-kali menyuluh penambang emas di Geumpang dan Tangse, Pidie, agar menggunakan metode yang benar dalam menambang. Tapi peringatan itu tak diindahkan. Akibatnya, ya seperti yang terjadi di lokasi tambang emas Gampong Pulo Lhoih Lamjeu, Kecamatan Geumpang, tiga orang meninggal dalam lubang tambang karena kehabisan oksigen," kata Said Ikhsan didampingi Kabid Pertambangan, Mahdi Nur kepada Serambi, Jumat (24/1) di kantornya.

Kata Said, meski ancaman hukuman dan denda bagi penambang yang tak memiliki izin usaha pertambangan cukup berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tapi para penambang emas ilegal di Aceh, tetap saja nekat melakoni kegiatan yang penuh risiko itu.

Kenapa para penambang ilegal bersikap seperti itu, menurut Said, tak lain karena harga emas yang terus meningkat dan mahal. "Itu yang membuat para penambang termotivasi untuk terus melakukan penggalian yang melebihi batas yang dibenarkan dalam penambangan emas tradisional," kata Said.

Menurutnya, banyak pula penambang emas yang jatuh miskin karena menggadaikan dan menjual hartanya bendanya, berupa tanah, rumah, dan lainnya untuk modal tambang emas tradisionalnya, dengan harapan jika dapat batu emas yang banyak bongkahan emasnya, maka bisa kaya kembali.

Di kawasan tambang emas di Geumpang yang luasnya sekitar 837 hektare, kata Said, ada sekitar 1.900 titik lubang tambang emas yang tersebar di empat kawasan. Di kawasan Aneuk Pirak ada sekitar 200 lubang, Alue Rek sekitar 200 lubang, Alue Umpuk 500 lubang, dan terbanyak di Alue Suloh mencapai 1.000 lubang.

Di empat kawasan itu semua belum ada izin tambangnya. Sudah tak berizin, metode penambangannya pun tidak dilakukan secara benar, sebagaimana yang pernah disampaikan dalam penyuluhan sebelumnya.

"Misalnya kita sudah larang, jangan menambang emas hingga kedalaman 30 meter, melainkan maksimal 25 meter saja karena semakin dalam oksigen semakin berkurang," ujarnya.

Selain itu, lubang sumur tambang emas yang digali harus diberi dinding kayu, agar tidak longsor. Tapi fakta yang ditemukan di lapangan, banyak yang menambang dengan kedalaman melebihi 25 meter, tanpa dinding kayu. Tiga penambang yang meninggal di Gampong Pulo Lhoih itu, menurut informasi, malah menggali sumur tambangnya mencapai 30 meter sehingga mereka kehabisan oksigen dan akhirnya meninggal.

Di kawasan pegunungan Gampong Pulo Lhoih itu dan sekitarnya, menurut Said, memang terdapat deposit emas. Itu sebab banyak warga setempat maupun luar yang melakukan penambangan secara ilegal di lokasi tersebut.

"Tapi jika metode penambangannya tidak mengikuti anjuran yang pernah disampaikan Distamben Aceh, maka peluang jatuh korban jiwa tetap saja besar," ujarnya memprediksi.

Untuk mengurangi jumlah penambang emas ilegal, kata Said, berbagai upaya telah dilakukan dinasnya dan Gubernur Aceh. Mulai dari membentuk Tim Penerbitan Penambang Liar sampai pada pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penggunaan merkuri dan sianida di Aceh oleh Gubernur Zaini Abdullah pada 30 Desember 2013.

Tujuan pembentukan tim itu, kata Said, untuk mengawasi peredaran merkuri dan sianida, sebagai bahan campuran pemisah emas dengan unsur lainnya yang terdapat dalam bongkahan batu emas. Tanpa dua unsur tadi, penambang batu emas tak akan bisa memisahkan unsur emas dengan unsur kimia lainnya yang terdapat di dalam bongkahan batu emas.

Menurut Said, dinasnya setiap tahun tetap memprogramkan penyuluhan bertambang emas yang benar di lokasi tambang rakyat yang tersebar di Aceh. "Sedangkan penegakan hukum terhadap bagi penambang liar, ini menjadi tugasnya bupati dan penyidik," ujarnya sembari menyebutkan bahwa kewenangan itu telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara maupun PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (her)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tanggapan Kadistamben

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/tanggapan-kadistamben.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanggapan Kadistamben

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanggapan Kadistamben

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger