Satu Caleg PDI-P Masuk DCT di ‘Tengah Jalan’

Written By Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 | 16.24

* Pimpinan 12 Parpol di Simeulue Minta KIP Mencoret

SINABANG - Pimpinan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Simeulue, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) mencoret nama M Khoni BSc dari daftar calon tetap (DCT) DPRK Simeulue. Keberadaan caleg dari PDI Perjuangan ini dalam DCT dinilai melanggar aturan, karena masuk di tengah jalan.

Informasi dihimpun Serambi Senin (5/1), protes terhadap keberadaan M Khoni dalam DCT Pemilu 2014 ini dituangkan dalam hasil rapat yang dihadiri pimpinan dari 12 parpol di Simeulue. Sekretaris DPC PKB Simeulue, Amri Isa Safani, kepada menyebutkan, dari 15 partai politik peserta pemilu di Simeulue, hanya tiga partai yang belum menandatangani hasil rapat pimpinan parpol ini, yakni PKS, PDI-P, dan PPP.

Menurut Amri, ada beberapa hal yang menjadi alasan para pimpinan parpol mendesak penyelenggara pemilu tidak memasukan nama seorang caleg tersebut dalam DCT. Antara lain, karena nama M Khoni BSc tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan di media massa. Nama M Khoni BSc juga tidak masuk dalam DCT sesuai SK KPU Simeulue nomor 45/Kpts-KPU/2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang DCT anggota DPRK Simeulue.

Belakangan, kata Amri, nama M Khoni sudah terdapat dalam DCT hasil perubahan, sebagaimana tertuang dalam SK KPU Simeulue Nomor 73/Kpts-KPU/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Simeulue Nomor 45/Kpts-KPU/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 tentang Penetapan DCT Anggota DPRK Simeulue.

"Karena ini, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 menyatakan keberatan dan mohon kepada ketua KPU RI dan Bawaslu RI untuk membatalkan dan tidak memasukkan M Khoni Bsc caleg PDI-P dapil 2 urut 4 dalam DCT DPRK Simeulue pada Pemilu 2014," demikian salah satu bunyi surat protes para pimpinan parpol di Simeulue.

Mereka menyatakan, SK KPU Simeulue yang memasukan M Khoni BSc dalam DCT sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Simeulue, bertentangan dengan pasal 250 ayat 1 huruf c UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Juga bertentangan dengan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2012 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 5 ayat 3.

"Panwaslu Kabupaten Simeulue tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilu sebagaimana penegasan KPU RI kepada KIP Aceh," kata Amri mengutip hasil rapat pimpinan parpol.

Amri melanjutkan, pertemuan pimpinan 12 parpol ini juga menghasilkan beberapa poin tuntutan. "Apabila KPU RI dan Bawaslu tidak meindaklanjuti permohonan kami, maka para pimpinan parpol di daerah itu akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Simeulue," kata Amri. Menurut dia, hasil rapat ini akan dikirimkan ke KIP Simeulue dan ditembuskan ke KPU RI dan Bawaslu RI.(c48)


Anda sedang membaca artikel tentang

Satu Caleg PDI-P Masuk DCT di ‘Tengah Jalan’

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/satu-caleg-pdi-p-masuk-dct-di-atengah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Satu Caleg PDI-P Masuk DCT di ‘Tengah Jalan’

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Satu Caleg PDI-P Masuk DCT di ‘Tengah Jalan’

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger