* Diperiksa Senin Depan
BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo menegaskan oknum intel Polda Aceh berinisial A yang diduga menimbun 4,2 ton minyak mentah (hasil oplosan) dan 1.000 liter solar di sebuah doorsmear miliknya di kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang, Bireuen, dua hari lalu, selain diproses pidana, juga akan diproses di internal polisi. Jika benar ia melakukan itu, maka perbuatan tersebut melanggar etika kepolisian yang sanksinya dipecat.
Kabid Humas menyampaikan hal ini saat menjawab Serambi kemarin menanggapi kasus penyitaan 4,2 ton (21 drum) minyak mentah dan seribu liter solar oleh personel Polsek Gandapura di sebuah doorsmear yang disebut-sebut milik oknum intel Polda Aceh berinisial A di kawasan Desa Tingkeum Manyang, Rabu (15/1) siang, seperti diberitakan koran ini kemarin.
"Siapa pun pemiliknya tetap diproses hukum. Jika pemiliknya adalah oknum polisi dan perbuatannya nanti terbukti sebagai perbuatan pidana, maka yang bersangkutan juga akan kami proses di internal karena perbuatan itu melanggar etika kepolisian yang ancaman maksimalnya bisa dipecat," kata Kabid Humas Polda Aceh.
Kombes Gustav Leo juga menambahkan, polisi semestinya menegakkan hukum, bukan justru melawan hukum.
Diperiksa Senin
Sementara itu, dari Bireuen dilaporkan, oknum intel Polda Aceh yang berinisil A hingga Jumat (17/1) kemarin belum dimintai keterangan oleh Polsek Gandapura.
Menurut Kapolsek Gandapura, Iptu Syarifah Chaira Sukma kepada Serambi kemarin, oknum intel Polda Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan minyak mentah dan solar dari Peureulak, Aceh Timur itu, sudah dihubungi. Ia dipanggil karena 4,2 ton minyak mentah dan 1.000 liter solar itu ditemukan di doorsmear (unit usaha pencucian kendaraan) miliknya di kawasan Desa Tingkeum Manyang.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya sedang melengkapi keterangan dari saksi-saksi dan kelengkapan administrasi, maupun data lainnya. Kalau sudah lengkap datanya, barulah oknum intel Polda Aceh itu dipanggil. "Saya sudah menelepon. Katanya, dia akan hadir ke polsek untuk dimintai keterangan hari Senin, tanggal 20 Januari," sebut Kapolsek.
Syarifah berjanji akan merampungkan berkas perkara kasus tersebut dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bireuen untuk diusut tuntas.
Tahanan luar
Kapolsek menambahkan, seorang tersangka dalam kasus ini, Munzir (30), warga Tingkeum Manyang yang sebelumnya ikut diamankan di Mapolsek Gandapura, kini berstatus tahanan luar. Pasalnya, tersangka sudah dijamin keluarganya dan Keuchik Tingkeum Manyang untuk tidak melarikan diri.
"Karena prosesnya makan waktu atau tidak mungkin terkejar dalam waktu yang cepat, lantaran harus menunggu pemanggilan saksi ahli, maka Munzir sementara tidak kami tahan. Tersangka sudah dijamin pihak keluarganya dan Keuchik Tingkeum Manyang untuk tidak melarikan diri," terang Syarifah.
Sedangkan barang bukti berupa satu truk tangki ukuran 5.000 liter, satu truk colt diesel berisi 21 drum (4.200 liter) minyak mentah, dua fiber masing-masing berisi 500 liter solar (1.000 liter), satu mesin pompa minyak beserta selang minyak 15 meter, hingga kemarin masih diamankan di Mapolsek Gandapura.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Gandapura, Bireuen, menyita 4,2 ton minyak mentah dan 1.000 liter solar dari sebuah doorsmear yang disebut-sebut milik oknum intel Polda Aceh di kawasan Desa Tingkeum Manyang, Kutablang, Bireuen, Rabu (15/1) siang. Polisi juga mengamankan Munzir, tersangka yang sedang membongkar minyak mentah tersebut dari truk tangki ke drum di dalam truk colt diesel. (sal/c38)
Anda sedang membaca artikel tentang
Oknum Intel Penimbun Minyak Terancam Dipecat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/oknum-intel-penimbun-minyak-terancam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Oknum Intel Penimbun Minyak Terancam Dipecat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Oknum Intel Penimbun Minyak Terancam Dipecat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar