Menpan-RB : 46 Hari tidak Masuk Kantor Bupati Berhak Pecat PNS

Written By Unknown on Selasa, 14 Januari 2014 | 16.24

Laporan : Ferizal Hasan | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menegaskan, bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang indisipliner (tidak disiplin) wajib dipecat. Hal itu ditegaskan Menpan-RB dalam sambutannya saat menjadi pimpinan apel upacara dihadapan ribuan pegawai negeri dan honorer di halaman kantor Bupati Bireuen, Senin (13/1/2014) pagi.

Diterangkan Azwar Abubakar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bagi seorang PNS yang tidak masuk kantor selama 46 hari dalam dua tahun wajib dipecat oleh pejabat pembina kepegawaian (bupati/walikota).

"Bupati atau Walikota wajib memecat PNS yang tidak disiplin atau tidak masuk kantor selama 46 hari dalam dua tahun," tegas Menpan-RB.

Mantan Pj Gubernur Aceh itu menambahkan, PNS yang terlambat masuk kantor setengah jam atau 30 menit dalam satu hari, dapat dianggap atau diakumulasikan bahwa dalam seminggu ia tidak masuk kantor sehari.

"Penegasan ini kita lakukan untuk meningkatkan disiplin PNS demi meningkatkan pelayanan publik," kata Azwar Abubakar.

Sementara itu Bupati Bireuen, Ruslan M Daud dalam kesempatan yang sama menambahkan, dirinya saat ini terus berupaya meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

"Kami juga selalu memantau dan mengawasi PNS yang tidak disiplin, karena ada beberapa PNS yang menganggap menjadi PNS hanyalah pekerjaan sambilan atau kerja sampingan, sedangkan pekerjaan utamanya swasta, kedepan PNS yang seperti itu akan kita pecat sesuai dengan arahan Menpan-RB dan peraturan pemerintah," kata Ruslan.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh PNS di Bireuen maupun honorer untuk meningkatkan kedisiplinannya dalam melayani masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik yang mutu dan berkualitas menuju Kabupaten Bireuen sebagai daerah wisata pelayanan publik terbaik 2015 di Indonesia.


Anda sedang membaca artikel tentang

Menpan-RB : 46 Hari tidak Masuk Kantor Bupati Berhak Pecat PNS

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/menpan-rb-46-hari-tidak-masuk-kantor.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menpan-RB : 46 Hari tidak Masuk Kantor Bupati Berhak Pecat PNS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menpan-RB : 46 Hari tidak Masuk Kantor Bupati Berhak Pecat PNS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger