Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu

Written By Unknown on Selasa, 14 Januari 2014 | 16.24

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (13/1/2014) memvonis bebas terdakwa Bustab bin Syam alias Sitab, dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bustab 15 tahun penjara. Bustab dinilai terlibat sebagai pendonor dalam pembuhuhan T Muhammad alias Cekgu kader Partai Nasional Aceh ( PNA) Pidie.

Vonis Bustab itu dibacakan Hakim Ketua Nurmiati SH secara bergantian M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebutkan bahwa Bustab tidak terbukti sebagai pendonor dalam aksi pembunuhan T Muhammad alias Cekgu kader Partai Nasional Aceh ( PNA) Pidie. menurut Hakim, unsur-unsur tidak terpenuhi sehingga membebaskan Bustab dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/hakim-bebaskan-terdakwa-kasus-dugaan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger