Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (13/1/2014) memvonis bebas terdakwa Bustab bin Syam alias Sitab, dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat.
Vonis Bustab itu dibacakan Hakim Ketua Nurmiati SH secara bergantian M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebutkan bahwa Bustab tidak terbukti sebagai pendonor dalam aksi pembunuhan T Muhammad alias Cekgu kader Partai Nasional Aceh ( PNA) Pidie. menurut Hakim, unsur-unsur tidak terpenuhi sehingga membebaskan Bustab dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/hakim-bebaskan-terdakwa-kasus-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Cekgu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar