MEULABOH - Alokasi dana aspirasi untuk anggota DPR Aceh yang dilaporkan naik dari Rp 5 miliar/orang menjadi Rp 7 miliar--bahkan disebut-sebut ada yang Rp 10 miliar--semakin gencar menuai sorotan, utamanya dari LSM antikorupsi. Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit penggunaan dana aspirasi yang nilainya gila-gilaan tersebut.
Koordinator SuAK Aceh, T Neta Firdaus meyakini telah terjadi penyalahgunaan dana rakyat yang bersumber dari APBA oleh anggota dewan yang dibungkus dengan label dana aspirasi atau nama lain.
"Penggunaan dana itu harus segera diaudit karena kami menduga sarat tindak pidana korupsi," tandas Teuku Neta dalam siaran pers yang diterima Serambi, Jumat (10/1).
Menurut Neta, bagi anggota dewan, dana aspirasi ini seperti membayar balik konstituennya dalam bentuk bantuan dana untuk proyek-proyek di daerah pemilihan masing-masing. "Anggota dewan membalas dukungan politik yang didapatkannya sebelum ia terpilih, baik dukungan dalam bentuk suara pemilih (vote) ataupun kontribusi dalam kampanye politik," tulis Neta. Selain itu, lanjut Neta, tak bisa dinafikan adanya anggota DPRA yang menerima persenan dari proyek-proyek program aspirasi yang berhasil digolkan.
Dana aspirasi itu, kata Neta bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan negara ada pada presiden dan dikuasakan pada menteri, diserahkan kepada gubernur/bupati/serta walikota, bukan pada dewan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 juga menyebutkan pengguna anggaran bertanggung jawab kepada presiden/gubernur/bupati/ wali kota. "Pengguna di sini adalah kementerian dan lembaga eksekutif. Dewan sebagai lembaga legislatif tidak diatur untuk mengelola anggaran," tegasnya.
MaTA siap bantu
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, untuk mendapatkan bukti tentang ada tidaknya penyalahgunaan anggaran atau KKN dalam pengalokasian/penggunaan dana aspirasi oleh anggota DPR Aceh, lebih baik BPK melakukan audit khusus atau tertentu seperti yang dilakukan BPK untuk pelaksanaan dana hibah dan bansos APBA 2012.
"Informasi yang beredar di masyarakat, usulan dana aspirasi anggota dewan itu terindikasi ada penyimpangan dan penyalahgunan. Kami siap membantunya," kata Alfian kepada Serambi, Jumat kemarin.
Dikatakan Alfian, alasan anggota dewan meminta pagu dana aspirasi setiap tahunnya kepada eksekutif sebelum pengesahan APBA atau APBK, karena anggota dewan menilai usulan berbagai program pembangunan dari daerah pemilihannya masih minim masuk APBA atau APBK. "Supaya jangan malu dengan konstituen di daerah pemilihannya, anggota dewan meminta masyarakat yang membutuhkan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, waduk dan lainnya, membuat proposal dan mengajukannya kepada SKPA dan gubernur dengan menembuskannya kepada anggota dewan bersangkutan," demikian Alfian.(edi/her)
Anda sedang membaca artikel tentang
LSM: Audit Dana Aspirasi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/lsm-audit-dana-aspirasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
LSM: Audit Dana Aspirasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar