Kuasa Hukum Abdul Rasyid Minta Bupati Nagan tak Lantik KIP

Written By Unknown on Selasa, 21 Januari 2014 | 16.25

SUKA MAKMUE - Kuasa hukum Teuku Abdul Rasyid dkk, Mukhlis Mukhtar SH meminta Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini supaya tidak melantik Komisioner KIP Nagan Raya yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Nomor: 713/KPTS/Tahun 2013 Tanggal 16 September 2013 lalu.

"Masalah ini masih dalam gugatan hukum terhadap SK KPU Republik Indonesia tentang Penetapan Komisioner KIP Nagan Raya Periode 2013-2018 ke PTUN Jakarta, pada Senin 11 September 2013 lalu dan telah teregistrasi dalam perkara Nomor: 205/G/2013/PTUN-JKT dan sekarang sedang dalam proses pembuktian, baik bukti surat maupun saksi," tulis Mukhlis Mukhtar dalam surat yang turut diterima Serambi di Nagan Raya, Minggu (19/1).

Surat yang diteken kuasa hukum penggugat, masing-masing Mukhlis Mukhtar SH dan Safaruddin SH dikeluarkan di Banda Aceh, tertanggal 16 Januari 2014. Dalam surat itu disebutkan, guna menghindari kerugian hukum yang tidak dapat diperbaiki kembali, mereka meminta Bupati Nagan Raya supaya tidak  melakukan pelantikan terhadap KIP setempat, sampai nantinya ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).

"Dengan ini kami minta kepada semua pihak untuk bersikap konsisten terhadap UUPA, jangan di satu sisi kita diuntungkan menyatakan UUPA sebagai harga mati, sebaliknya di sisi lain bila merugikan kita mengabaikannya," tulis Mukhlis Mukhtar.(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kuasa Hukum Abdul Rasyid Minta Bupati Nagan tak Lantik KIP

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/kuasa-hukum-abdul-rasyid-minta-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kuasa Hukum Abdul Rasyid Minta Bupati Nagan tak Lantik KIP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kuasa Hukum Abdul Rasyid Minta Bupati Nagan tak Lantik KIP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger