LHOKSEUMAWE - Polres Aceh Utara sejak Minggu (19/1) hingga Senin (20/1) siang telah memeriksa 10 saksi dalam kasus pembakaran mobil Toyota Rush milik kader Partai Aceh (PA). Untuk diketahui, mobil milik caleg PA, Muhammad Azmui alias bodrex diparkir di rumah Mukhtarizal, di Desa Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, dibakar orang yang belum terindentifikasi, Minggu (19/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi, kemarin, mengatakan, dari 10 saksi yang diperiksa tak ada yang melihat langsung pelaku yang membakar mobil itu. Tapi, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Ditambahkan, pihaknya juga akan meminta bantuan dari Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan untuk menyelidiki mobil yang terbakar itu.
Informasi lain yang diperoleh Serambi, lengan kanan Muktariza juga ikut terbakar saat mengambil kain di tali jemuran yang berada di dekat mobil itu. "Saya baru tahu mobil itu terbakar karena suara alarm mobil berbunyi. Dari kamar saya lihat ada cahaya, setelah saya turun ternyata api mulai membakar mobil tersebut. Setelah istri saya berteriak minta tolong, puluhan warga datang dan langsung memadamkan api menggunakan peralatan seadanya," jelas Mukhariza (35), kader PA Aceh Utara.(jf/bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Mobil Dibakar, 10 Saksi Diperiksa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/01/kasus-mobil-dibakar-10-saksi-diperiksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Mobil Dibakar, 10 Saksi Diperiksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Mobil Dibakar, 10 Saksi Diperiksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar