BANDA ACEH - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di luar ruangan berupa baliho dan spanduk di wilayah Aceh Besar masih banyak dilakukan peserta pemilu baik partai politk (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama KIP, Kesbangpol dan Linmas, serta Satpol PP Aceh Besar, Jumat (13/12) hari ini mengadakan pertemuan untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
"Kami sudah kirim rekomendasi ke KIP Aceh Besar untuk diteruskan ke parpol soal penertiban alat peraga kampanye. Kita juga sudah dua kali menghubungi partai dan caleg memberitahukan hal itu. Namun, mereka tetap tak mengindahkannya. Karena itu, kita akan turun ke lapangan untuk menertibkan baliho dan spanduk caleg yang melanggar aturan," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Besar, Teuku Khairol, kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, pertemuan itu berlangsung di Kantor KIP Aceh Besar di Kota Jantho. "Rencananya, kita akan menertibkan baliho dan spanduk caleg di kawasan Lambaro, Pagar Air, dan Menunasah Manyang," ujarnya. Penertiban ini, menurut Khairol, adalah yang pertama kali dilakukan untuk kawasan Aceh Besar. Alat peraga kampaye luar ruangan yang akan ditertibkan, lanjutnya, adalah yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye serta peraturan pemerintah setempat.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Berlangsung
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/pelanggaran-alat-peraga-kampanye-masih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Berlangsung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Berlangsung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar