* Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMK
LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjemput paksa Zainal Abidin, kekasih Nurmala Dewi (17), siswi SMKN 3 Lhokseumawe korban pembunuhan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Karena yang bersangkutan sudah berulangkali tak hadir setelah dipanggil jaksa ke sidang tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH didampingi dua hakim anggota T Almadyan SH dan Mustabsyirah SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN setempat, Rabu (11/12) usai memeriksa Usman (44) warga Kuta makmur yang pertama kali menemukan jenazah Nurmala. Terdakwa M Yusuf (19), remaja asal Desa Panton Rayeuk Sa, Kuta Makmur hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH. Dari JPU, hadir Dahnir SH.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Usman mengatakan ia menemukan jenazah Nurmala saat mencari lembunya di kawasan Desa Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur. Saat itu, kata Usman, ia mencium bau tak sedap dari dalam sumur. Saat melihat ke sumur, tampak sesosok jenazah. Lalu, ia memberitahukan masalah itu kepada warga lain. Kemudian, sejumlah warga mendatangi lokasi tersebut. "Tapi, saya tak datang ke lokasi itu lagi, karena tak sanggup mencium baunya," kata Usman.
Ditambahkan, dirinya baru mengetahui jenazah yang ditemukan itu adalah korban pembunuhan setelah diperiksa penyidik di Polres Lhokseumawe. Lalu, sidang diskor dan baru dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lain yaitu Sigit Antono, warga yang membeli laptop korban.(jf)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Perintah Jaksa Jemput Saksi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/hakim-perintah-jaksa-jemput-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Perintah Jaksa Jemput Saksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Perintah Jaksa Jemput Saksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar