BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Jaya menertibkan sekitar dua puluhan alat peraga kampanye luar ruangan yang melanggar aturan. Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Komisi Independen Pemilihan, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan pihak kepolisian di Aceh Jaya.
Ketua Panwaslu Aceh Jaya Dasrizal mengatakan, sebelum melakukan penertiban tersebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi ke KIP Aceh Jaya untuk diteruskan kepada peserta pemilu. "Kita sampaikan rekomendasi pada Jumat (29/11) lalu. Mengenai peneriban ini, kita juga sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait," katanya kepada Serambi Selasa (3/12).
Ia menyebutkan, jenis alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah baliho dan spanduk. Menurutnya, sejumlah pelanggaran terhadap penggunaan alat peraga kampanye yang masih ditemukan seperti masih banyak caleg yang menggunakan baliho, ukuran dan penempatan spanduk yang tidak sesuai aturan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, alat peraga jenis baliho hanya diizinkan bagi partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg. Sementara spanduk yang boleh dipasang berukuran 1,5 x 7 meter.
"Hari ini (kemarin-red) kita melakukan penertiban di jalan-jalan protokol dari arah Calang ke Lamno meliputi Kecamatan Setia Bakti, Sampoinit, Indra Jaya, Darul Hikmah, dan Jaya. Sementara besok (hari ini-red) penertiban masih dilanjutkan mulai dari Calang ke arah Teunom," sebutnya.
Alat peraga yang ditertibkan ini, kata dia, akan menjadi alat bukti pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dan akan disimpan di Sekretariat Pawaslu Aceh Jaya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Aceh Jaya Tertibkan Puluhan Spanduk
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/panwaslu-aceh-jaya-tertibkan-puluhan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Aceh Jaya Tertibkan Puluhan Spanduk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Aceh Jaya Tertibkan Puluhan Spanduk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar