MK Sidangkan Gugatan Pilkada Subulussalam

Written By Unknown on Rabu, 04 Desember 2013 | 16.25

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/12) kemarin, menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilkada Kota Subulussalam yang berlangsung tanggal 29 Oktober 2013 lalu. Gugatan dimohonkan pasangan calon nomor urut 1  Affan Alfian/Pianti Mala, serta pasangan nomor urut 4 Asmauddin/Salihin Berutu.

Sebagai termohon,  KIP Subulussalam dan Pihak Terkait dalam perkara tersebut pasangan nomor urut 3,  Merah Sakti/Salmaza, yang telah ditetepkan oleh KIP sebagai pemenang Pilkada Kota Subulussalam periode 2013-2018.

Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan ST SH, menegaskan penyelenggaraan pemilukada Subulussalam penuh dengan  kecurangan yang dilakukan KIP dan pasangan Merah Sakti/Salmaza. "Sejak awal, pilkada ini didesain untuk memenangkan Merah Sakti," tuding Arteria.

Tim Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan alasan belum  diberikannya berita acara hasil perhitungan suara oleh KIP. "Ini aneh, kenapa belum diberikan," tukas Arteria.

Pemohon juga melaporkan tentang keterlibatan sejumlah kepala dinas, camat, dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Merah Sakti. Arteria mengaku pihaknya memiliki bukti dan saksi dan siap dihadirkan di ruang sidang.

Selanjutnya kuasa hukum menggugat adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta pembengkakan jumlah pemilih di sejumlah TPS dan pengurangan jumlah pemilih di TPS tertentu yang menjadi basis pasangan Asmaudin.

Arteria juga menyebutkan bahwa Panwaslu sudah merekomendasikan penghitungan ulang di tujuh TPS, tapi tidak digubris oleh KIP.

Pemohon minta kepada MK untuk membatalkan keputusan pleno KIP tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih, serta menggelar pilkada ulang dengan tidak menyertakan pasangan Merah Sakti/Salmaza.

Sidang perdana gugatan hasil pemilukada Subulussalam itu juga dihadiri calon wali kota  nomor urut 1 Affan Alfian dan pasangan nomor urut 4 Asmauddin/Salihin Berutu, komisioner KIP Subulussalam Drs Syarkawi, Sumardi Pasaribu dan Irwan Harahap. Sementara pihak terkait hanya diwakili tim kuasa hukum.

Asmaudin seusai sidang mengatakan, pilkada Subulussalam berlangsung tidak fair. "Kita persoalkan mulai dari tahapan, proses sampai kepada pelaksanaannya," kata Asmauddin.

Sidang dipimpin hakim konstitusi Fadlil Sumadi. Sidang dilanjutkan Kamis (5/12) untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, serta memeriksa para saksi. Pemohon mengajukan 20 saksi yang siap didengar keterangannya.(fik)


Anda sedang membaca artikel tentang

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Subulussalam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mk-sidangkan-gugatan-pilkada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Subulussalam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Subulussalam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger