Laporan Fikar W. Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitunghan ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Subulussalam.
Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam, dengan pemohon pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin.
Sidang tersebut dihadiri termohon KIP Subulussalam dan pihak Terkait, Salmaza.
Anda sedang membaca artikel tentang
MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mk-pungutan-suara-ulang-di-subulussalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar