MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

Written By Unknown on Senin, 16 Desember 2013 | 16.25

Laporan Fikar W. Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitunghan ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Subulussalam.

Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam, dengan pemohon pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin.

Sidang tersebut dihadiri termohon KIP Subulussalam dan pihak Terkait, Salmaza.


Anda sedang membaca artikel tentang

MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mk-pungutan-suara-ulang-di-subulussalam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger