SINABANG - Mantan ketua DPRK Simeulue, H Aryaudin, dilaporkan telah mencabut gugatannya terhadap Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang. Demikian disampaikan Humas PN Sinabang Abdul Wahab, kepada Serambi, Senin (23/12) di Sinabang.
Menurut Wahab, pencabutan gugatan tersebut langsung dilakukan oleh kuasa hukum Aryaudin. "Sudah resmi dicabut gugatannya melalui kuasa hukumnya. Permohonan dicabut tanggal 9 Desember 2013," kata Wahab di kantornya.
Ia menambahkan, dengan telah dicabutnya perkara ini, maka dengan sendirinya perkara sudah dianggap selesai antara ke dua pihak. "Pada sidang terakhir untuk dilakukan mediasi, namun dalam perjalanan mediasi itu berkas perkaranya dicabut," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan mantan ketua DPRK Simeulue melayangkan gugatannya ke PN Sinabang pada bulan September 2013 lalu. Ia tidak menerima partai yang mengusungnya pada pemilu 2009 lalu mengganti (PAW) dirinya lantaran pindah partai dan menjadi caleg partai lain pada pemilu legislatif 2014.(c48)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mantan-ketua-dprk-simeulue-cabut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar