Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan

Written By Unknown on Selasa, 24 Desember 2013 | 16.24

SINABANG - Mantan ketua DPRK Simeulue, H Aryaudin, dilaporkan telah mencabut gugatannya terhadap Partai Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang. Demikian disampaikan Humas PN Sinabang Abdul Wahab, kepada Serambi, Senin (23/12) di Sinabang.

Menurut Wahab, pencabutan gugatan tersebut langsung dilakukan oleh kuasa hukum Aryaudin. "Sudah resmi dicabut gugatannya melalui kuasa hukumnya. Permohonan dicabut tanggal 9 Desember 2013," kata Wahab di kantornya.

Ia menambahkan, dengan telah dicabutnya perkara ini, maka dengan sendirinya perkara sudah dianggap selesai antara ke dua pihak. "Pada sidang terakhir untuk dilakukan mediasi, namun dalam perjalanan mediasi itu berkas perkaranya dicabut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan mantan ketua DPRK Simeulue melayangkan gugatannya ke PN Sinabang pada bulan September 2013 lalu. Ia tidak menerima partai yang mengusungnya pada pemilu 2009 lalu mengganti (PAW) dirinya lantaran pindah partai dan menjadi caleg partai lain pada pemilu legislatif 2014.(c48)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/mantan-ketua-dprk-simeulue-cabut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mantan Ketua DPRK Simeulue Cabut Gugatan di Pengadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger