SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sebagian gugatan yang dilayangkan dua pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam. Di antara putusan MK adalah, memerintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, dan penghitungan ulang pada enam TPS di Kecamatan Simpang Kiri.
"Keputusan MK ya harus dilaksanakan, KIP akan menindaklanjuti itu," kata Sumardi Pasaribu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KIP Subulussalam menjawab Serambi Senin (16/12) malam.
Sumardi yang mengaku masih berada di Jakarta usai menghadiri putusan sidang sengketa pilkada di MK mengatakan, KIP sedang membahas teknis penyelenggaraan putusan MK tersebut. Meski, belum bisa memastikan jadwal pemilihan dan penghitungan ulang, namun dipastikan perintah MK itu akan dilaksanakan sebelum 30 hari pascaputusan MK.
Sumardi juga membantah bahwa putusn MK itu yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon itu mengindikasi bahwa terjadi kecurangan atau pelanggaran pilkada Subulussalam 29 Oktober lalu. Menurut Sumardi, dianulirnya permohonan pasangan calon penggugat tersebut lantaran adanya rekomendasi Panwaslu Kota Subulussalam, tertanggal 16 November atau 12 hari pasca penetapan pemenang pilkada. Namun, Sumardi mengatakan, KIP tidak pernah menerima rekomendasi panwaslu dimaksud.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Affan Alfian/Pianti Mala (AMAL) dan pasangan nomor urut (4) Asmauddin/Salihin (ASLI) selaku pemohon.
"Amar putusan, mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam pokok permohonan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menerima permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hamdan Zoelva ketua majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan, Senin (17/12) lalu.
Tuntutan yang dikabulkan MK adalah pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta penghitungan suara ulang pada enam TPS. Selain menunda Keputusan KIP Subulussalam Nomor 53 tahun 2013 tertanggal 4 November tentang penetapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota terpilih, MK juga memerintahkan KIP dan Panwaslu Subulussalam serta KIP Aceh bersama Banwaslu Aceh untuk mengawasi pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang.(kh)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Subulussalam Siap Laksanakan Putusan MK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/kip-subulussalam-siap-laksanakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Subulussalam Siap Laksanakan Putusan MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Subulussalam Siap Laksanakan Putusan MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar