LHOKSUKON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh sedang menelusuri kasus dua narapidana (napi), yang kabur di Rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Sebab, pihak kanwil menduga kedua napi yang kabur tersebut melibatkan sipir setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulfan Ismail (38), napi narkoba asal Kuala Bergumit, Kecamatan Binjei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kabur pada Minggu (29/12) sekitar pukul 05.30 WIB. Sedangkan, Ismail Yusuf (49), napi kasus penipuan asal Desa Ujong Kulam, Matangkuli, Aceh Utara kabur pada 7 Desember 2013.
"Sudah saya perintakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) membentuk tim guna menelusuri penyebab kabur dua napi tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Aceh, Fathlurachman kepada Serambi, Senin (30/12). Menurutnya, tim akan turun ke Rutan Lhoksukon pada awal Januari 2014 untuk memeriksa petugas. "Jika dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti terlibat, akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH, kemarin, mengatakan, kedua napi itu bisa kabur akibat kelalain petugas. "Saya sudah laporkan kejadian ini untuk diambil tindakan tegas oleh Kanwil Kemenkumham HAM. Kedua napi yang kabur itu adalah napi pendamping," ujar M Saleh.(jf)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kanwil Telusuri Kasus Napi Kabur
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/kanwil-telusuri-kasus-napi-kabur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kanwil Telusuri Kasus Napi Kabur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kanwil Telusuri Kasus Napi Kabur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar