GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT Askes dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan karena dari sekitar 4,6 juta penduduk Aceh, baru 2,6 juta jiwa yang memiliki asuransi kesehatan. Mereka yang telah memiliki asuransi kesehatan, misalnya Jamkesmas yang sebanyak 2,1 juta jiwa, dan 500.000 orang lagi adalah PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan swasta yang mengantongi kartu Askes serta asuransi kesehatan lainnya.
Itu artinya, kata Gubernur Aceh, masih ada sekitar 2 juta penduduk Aceh yang belum punya atau belum masuk asuransi kesehatan. "Mereka itulah yang akan ditanggung dengan Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang sebelumnya dikenal dengan JKA," kata Gubernur Zaini Abdullah dalam pidatonya pada acara penandatangan kerja sama JKRA dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara Gubernur Aceh dengan Dirut PT Askes Dr dr Fachri Idris MKes, di Banda Aceh, Jumat (20/12).
Alasan Pemerintah Aceh menanggung biaya kesehatan penduduk Aceh yang belum ada jaminan asuransi kesehatan, menurut Zaini karena sudah menjadi komitmennya ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh bersama wakilnya Muzakir Manaf. Lagi pula, Aceh memiliki dana otsus yang cukup besar dan penerimaanya baru akan berakhir pada 2027.
Untuk pelaksanaan program tersebut, kata Zaini Abdullah, pada tahun 2014 Pemerintah Aceh bersama DPRA telah menyetujui anggaran sebesar Rp 400 miliar lebih untuk pembayaran polis atau iuran JKN sebesar Rp 19.225/orang/tahun bagi penduduk Aceh yang belum punya kartu Jamkesmas, Jampersal, Askes atau lainnya.
Penandatangan kerja sama JKRA dengan program JKN antara Gubernur Aceh dengan Dirut PT Askes, kemarin disaksikan Menko Kesra Agung Laksono, Dewan Pertimbangan Medik PT Askes Dr Farid Husen, Komisaris PT Askes Dr Candra, Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi F DPRA Zuriat Supardjo, Kadiskes Aceh dr Taqwallah, Ketua IDI Aceh dr Jamal, dan Direktur RUSZA dr Syahrul.
Aceh sejak 2010
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, JKRA merupakan program yang sangat mulia dan baru ada di Provinsi Aceh, di mana program tersebut menanggung seluruh penduduknya dengan asuransi kesehatan melalui sumber dana APBD-nya.
Secara nasional, kata Agung, penanggungan asuransi kesehatan seluruh penduduk baru akan dilakukan 1 Januari 2019 tapi Aceh telah melakukan sejak 1 Juni 2010. "Ini sangat luar biasa," kata Agung Laksono.
Pernyataan senada juga diutarakan Dirut PT Askes, Dr Fachmi Idris dan Dewan Pertimbangan Medik PT Askes Dr Farid Husen. Menurut Fachmi, polis atau iuran kesehatan JKRA yang sebelumnya Rp 12.000/orang/tahun yang dibayarkan kepada PT Askes kini ditambah dan disamakan dengan tarif polis JKN Rp 19.225/orang/tahun agar pelayanan JKRA bisa berstandar JKN.(her)
keunggulan jkra
* Menjamin biaya transportasi pasien rujukan untuk satu orang pendamping bagi pasien miskin yang dirujuk ke RSUZA Banda Aceh atau luar daerah pulang pergi (PP)
* Untuk pasien gawat/darurat (emergency) di daerah kepulauan disediakan transportasi pesawat khusus yang diurus pihak rumah sakit pengirim
* Jaminan layanan yang tidak dijamin JKN akan dijamin JKRA. Misalnya layanan berobat gratis bagi penyandang disabilitas atau cacat. Juklak dan juknisnya akan diatur melalui pergub
Anda sedang membaca artikel tentang
JKRA untuk Warga belum Berasuransi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/jkra-untuk-warga-belum-berasuransi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
JKRA untuk Warga belum Berasuransi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
JKRA untuk Warga belum Berasuransi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar