Jaksa Tuntut Pembunuh Cekgu 28 Tahun Penjara

Written By Unknown on Selasa, 03 Desember 2013 | 16.25

SIGLI - Jaksa menuntut dua terdakwa pembunuh T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie, dengan akumulasi hukuman 28 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (2/12). Masing-masing mereka,

Munir alias Aneuk Saboh dituntut 13 tahun penjara, sedangkan Khairul Asari dituntut 15 tahun penjara, sehingga totalnya 28 tahun.  Amar tuntutan tersebut yang untuk masing-masing terdakwa tebalnya 40 halaman, dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara terpisah dalam ruang sidang yang sama. Tuntutan terhadap Munir dibacakan JPU Samil Fuadi, tuntutan terhadap Khairul Ansari dibacakan Darma Sakti yang turut didampingi Jaksa Usman Affan.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Nurmiati yang didampingi dua hakim anggota, M Yusuf dan Anisa Sitawati. Sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Munir dan Khairul Ansari, majelis hakim lebih dulu menggelar sidang pertama terhadap terdakwa Bustab.

Sidang yang agendanya mendengarkan tuntutan JPU terhadap Munir dan Khairul dimulai pukul 12.15 WIB. Hakim meminta JPU menghadirkan terdakwa Munir. Petugas kejaksaan membawa Munir ke ruang sidang. Ia mengenakan baju kaus warna abu-abu tua, celana jin biru, sandal jepit, dan peci haji warna hitam bergaris putih.

Majelis hakim mempersilakan JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Munir yang dibacakan JPU Samil Fuadi. Intinya, jaksa menuntut terdakwa Munir 13 tahun penjara. Alasan jaksa, antara lain, terdakwa Munir telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan T Muhammad alias Cekgu meninggal dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Pembunuhan itu dilakukan terdakwa bersama Khairul Ansari. Setelah ditembak di dalam mobil Avanza warna hitam, jasad Cekgu dibuang ke dalam aliran Krueng Tiro. JPU membidik perbuatan Munir tersebut dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Munir juga dibidik dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Terdakwa Munir dengan kepala tertunduk mendengarkan lembar demi lembar tuntutan yang dibacakan JPU. Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Munir menanggapinya. Munir melalui pengacaranya Abdurrahman SH menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan) terhadap tuntutan JPU.

Sementara itu, tuntutan JPU terhadap terdakwa Khairul Ansari dibacakan Jaksa Darma Sakti. Antara lain, disebutkan bahwa Khairul Ansari telah merencanakan pembunuhan Cekgu dengan cara menembaknya pakai pistol di dalam mobil Avanza milik korban.

Dalam mengeksekusi Cekgu, Khairul melakukannya bersama Munir. Perbuatan Khairul dibidik jaksa dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, ditambah dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Dalam sidang tersebut, Khairul Ansari mengenakan kemeja putih, celana jin hitam, sandal jepit, dan peci putih. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Senin (9/12) dengan agenda pembelaan kedua terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Sementara itu, terdakwa Bustab membantah terlibat di dalam pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu. Sebaliknya terdakwa Munir mengaku di depan hakim bahwa Bustab terlibat sebagai pihak yang membiayai pembunuhan Cekgu. "Pak Hakim, hubungan saya dengan Munir sudah tiga tahun tidak akur lagi," kata Bustab menjawab pertanyaan hakim di PN Sigli, kemarin.

Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Bustab dilaksanakan pada pukul 10.35 WIB. Ia mengenakan celana jin, kemeja putih, sandal jepit, dan peci haji warna putih. Polisi berpakaian dinas dengan menenteng senjata laras panjang tampak mengawal jalannya sidang. Kursi di ruang sidang dipenuhi pengunjung, terutama dari keluarga Bustab.

Bustab menjelaskan di depan hakim penyebab ia tak harmonis lagi dengan Munir, sebab Bustab sering mengingatkan Munir supaya tidak lagi mengonsumsi narkoba.

Ditanya hakim apakah terdakwa pernah bertemu Munir setelah Cekgu terbunuh, menurut Bustab, ia tak pernah bertemu Munir. Terdakwa juga menyatakan tak pernah memberi uang Rp 2 juta kepada Munir. "Saya bersumpah tak pernah bertemu dengan Munir," kata Bustab.

Mengenai keterangan terdakwa di BAP penyidik, menurut Bustab, isinya tidak benar. Bustab menyatakan, ia disiksa penyidik sebelum dimintai keterangan. "Saat diperiksa pun saya dibilang oleh penyidik supaya harus jujur. Kalau tidak saya akan dikembalikan lagi ke sel. Saat itu saya takut dan trauma dalam memberikan keterangan pada penyidik polisi," kata Bustab.

Pengacara Bustab, Muhammad Isa Yahya SH meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari penyidik. JPU pun menghadirkan Ipda Anwar Yusuf sebagai penyidik yang memeriksa Bustab. Di bawah sumpah Anwar Yusuf mengatakan, tidak pernah menekan Bustab. Bahkan, saat diperiksa Bustab didampingi pengacaranya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari penyidik, majelis hakim pun menutup sidang. Sidang dilanjutkan Senin (16/12), dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Bustab. (naz)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Tuntut Pembunuh Cekgu 28 Tahun Penjara

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/jaksa-tuntut-pembunuh-cekgu-28-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Tuntut Pembunuh Cekgu 28 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Tuntut Pembunuh Cekgu 28 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger