MENANGGAPI laporan terjadinya pemotongan uang saku peserta Rakor
Pesantren Mitra dengan Pimpinan Dayah yang dilaksanakan Dinkes Aceh, Koordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Askhalani mendesak agar kasus itu diusut.
Menurut Askhalani, pemotongan uang saku peserta merupakan perbuatan melanggar aturan. Menurutnya apabila dana itu dianggarkan dari APBA, maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk memotongnya termasuk alasan administrasi.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Bagi mereka (peserta) yang dipotong uang sakunya diimbau segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar segera dilakukan upaya-upaya penyelidikan.
Pemotongan ini, kata Askhalani merupakan bentuk modus-modus lama yang dilakukan dinas tertentu untuk memperoleh keuntungan. Kasus ini hampir mirip dengan yang terjadi di Satpol PP dan WH Aceh dengan motif yang sama yaitu alasan administrasi.
"Karena alasannya anggaran tidak tersedia di APBA lalu dibebankan kepada peserta. Semua anggaran sudah tersedia dan diplot dalam APBA, termasuk honorarium, biaya transportasi peserta, dan kegiatan lainnya. Jadi ini ada sesuatu yg patut kita curigai, bahwa ada kepentingan pribadi yg dilakukan untuk meraup keuntungan atas nama administrasi," tandas Askhalani.(hs)
data dan fakta
rakor dinkes
* Sesuai jadwal kegiatan berlangsung 5-7 Desember 2013 di Asrama Haji Banda Aceh * Kenyataannya acara dibuka Kamis (5/12) malam dan ditutup Jumat (6/12) sore * Uang saku peserta yang tercatat (ditandatangani) berkisar antara Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000/orang * Kenyataannya, peserta tidak menerima penuh tetapi dipotong Rp 500.000/orang * Pihak penyelenggara berdalih pemotongan Rp 500.000 itu karena berdasarkan mekanisme penyelenggaraan acara yang menggunakan sumber dana APBA tidak dialokasikan secara terpisah biaya untuk konsumsi, penyelenggaraan, dan penginapan peserta
Anda sedang membaca artikel tentang
GeRAK: Harus Diusut
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/gerak-harus-diusut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
GeRAK: Harus Diusut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar