BANDA ACEH - Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh, mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh agar mencabut surat dukungan dan izin penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh salah satu organisasi profesi pengusaha di daerah ini.
Alasannya, selain praktiknya rentan diperjual-belikan, sertifikat tersebut juga membebani para pengusaha. Kewajiban mengantongi SBU merupakan pelanggaran aturan hukum dan tatanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Apindo mendesak pemerintah Aceh agar segera mencabut surat dukungan penerbitan dan pemberlakuan SBU," kata HM Dahlan Sulaiman SE, kepada Serambi, Rabu (4/12).
Tak hanya itu, Apindo juga mengimbau pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di Aceh agar tidak memperlakukan SBU sebagai persyaratan pelelangan/tender. "Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum pidana," tegas Dahlan Sulaiman.
Mengutip rekomendasi tertulis yang dihasilkan dalam musyawarah provinsi (Musprov) DPP Apindo Aceh, Dahlan Sulaiman berharap organisasi profesi pengusaha yang menerbitkan SBU, seyogyanya mempertanggungjawabkan ke publik mengenai dana yang selama ini di pungut dari pengusaha.
Di sisi lain, Apindo juga berharap Pemerintah Aceh memberikan perlindungan bagi pengusaha lokal yang bergerak di sektor seperti usaha biro perjalanan/agen perjalanan, super market dan riteil, apotek, SPBU, dan distributor semen. "Persaingan yang terjadi sekarang kita lihat mulai tidak sehat," ucap Dahlan.
Apindo Aceh juga menilai bahwa sudah saatnya Pemerintah Aceh membebaskan ketergantungan dengan Medan, Sumatera Utara. Menurut organisasi penguasaha tersebut, ketergantungan Aceh yang terjadi sekarang merupakan dampak dari peraturan dan kebijakan masa lalu yang semestinya harus segera diakhiri.
"Problem ini telah menjadi pembicaraan, pemikiran dan pembahasan pemerintah, organisasi pengusaha dan berbagai pihak berkepentingan di Aceh selama bertahun-tahun. Namun belum ada upaya serius dari berbagai pihak terutama pemerintah provinsi untuk mengatasi dan mengakhiri ketergantungan tersebut," demikian Dahlan Sulaiman.(awi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Apindo Rekom Pemerintah Cabut Izin Penerbitan SBU
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/apindo-rekom-pemerintah-cabut-izin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apindo Rekom Pemerintah Cabut Izin Penerbitan SBU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apindo Rekom Pemerintah Cabut Izin Penerbitan SBU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar