BANDA ACEH - Provinsi Aceh berada di urutan ke delapan Se-Indonesia dalam kasus peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Kepala BNNP Aceh, Drs H Saidan Nafi SH MHum, saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi siswa seluruh Aceh, di Banda Aceh, Jumat (13/12).
Menurut Saidan Nafi, Aceh adalah salah satu daerah yang rawan dengan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba tak hanya di perkotaan, tapi juga sudah merambah ke desa-desa. Jaringannya pun sudah menyasar ke semua kelompok masyarakat baik kalangan pemerintah, penegak hukum, pelajar, mahasiswa, santri, dan orang tua.
"Karena itu, tidak mengherankan lagi jika 52 sampai 82 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Aceh adalah para terpidana kasus narkoba," kata Saidan Nafi kepada Serambi, Sabtu (14/12) kemarin.
Tak hanya itu, kata Saidan lagi, bukti lainnya bahwa peredaran narkoba di Aceh sudah pada tahap mengkhawatirkan, yaitu penangkapan gembong narkoba asal Aceh oleh BNN RI, beberapa waktu lalu. BNN juga menyita kekayaannya sekitar Rp 38 miliar, yang diduga didapat dari kejahatan narkoba.
Selain itu, BNNP Aceh juga pernah melakukan tes narkoba dalam tahun 2012 lalu, di 10 perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 10 instansi pemerintahan dan instansi swasta di Aceh.
Hasilnya, kata Saidan, sangat mengejutkan. Mahasiswa pada delapan dari 10 perguruan tinggi tersebut, dinyatakan positif menggunakan atau memakai narkoba jebis sabu-sabu dan ganja. Kondisi yang sama juga ditemukan dalam tes narkoba di 10 instansi pemerintah dan swasta.
Untuk memberantas atau meminimalisir peredaran narkoba di Aceh, kata Kepala BNNP Aceh Saidan Nafi, diperlukan komitmen baik secara hukum maupun moral untuk saling bersinergi menjaga, mengawasi serta menjauhkan diri dan keluarga maupun masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
"Harus ada komitmen dan perhatian bersama untuk memutus mata rantai jaringan narkoba ini. Hukum juga harus dijalankan dengan tegas. Siapapun yang terlibat jaringan ini, harus mendapat sanksi berat," papar Saidan Nafi.
Di sisi lain, Kepala BNNP Aceh, Drs H Saidan Nafi SH MHum, mengatakan, BNN yang memiliki tugas dan fungsi bidang pencegahan dan peredaran gelap narkoba juga sudah melakukan berbagai kegiatan yang diharapkan mampu mengurangi/memutuskan mata rantai jaringan pengedar narkoba.
Salah satunya Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada 180 siswa dari Aceh, yang dilaksanakan Banda Aceh, Jumat (13/12). Sosialisasi ini dimaksudkan agar para siswa paham tentang bahaya narkoba. Lebih dari itu juga dalam kaitan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dan bersih dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba.
Pemateri dalam kegiatan yang berlangsung tiga hari dalam satu angkatan itu antara lain dari jajaran BNNP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, MPU, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu juga dilakukan sesi testimoni mantan pengguna narkoba oleh pihak BNNP Aceh.
Selain melalui sosialisasi, BNNP Aceh bekerjasama dengan pemerintah daerah di Aceh juga melakukan pendampingan kepada mantan terpidana narkoba, dengan memberikan bantuan bibit tanaman seperti karet dan pisang.(nur)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceh Urutan 8 Peredaran Narkoba
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/12/aceh-urutan-8-peredaran-narkoba.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceh Urutan 8 Peredaran Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceh Urutan 8 Peredaran Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar