* Untuk Mengganti Uang Mahasiswa
BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Prof Samsul Rizal mengakui sempat menyimpan sisa beasiswa S1 Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009, bahkan sisa lainnya dari JPD dan sisa beasiswa Program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) 2009-2010 di rekeningnya sebesar Rp 500 juta lebih atas nama Purek I Unsyiah.
Namun, ia mengakui uang simpanan itu juga digunakan untuk operasional program tersebut, misalnya, untuk menutupi kekurangan dari pencairan beasiswa dari rekening Rektor Unsyiah yang saat itu dijabat Prof Dr Darni M Daud.
Samsul Rizal mengungkapkan hal ini saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi beasiswa S1 JPD dan Cagurdacil di Unsyiah (APBA 2009-2010) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (1/11).
Terdakwa dalam perkara yang diduga telah merugikan negara Rp 3,6 miliar lebih ini adalah mantan rektor Unsyiah Prof Darni M Daud, mantan dekan FKIP Unsyiah Prof Dr Yusuf Aziz, dan mantan kepala urusan keuangan Program Cagurdacil, Mukhlis.
Pengakuan Samsul ini berawal dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di Kejati Aceh yang dibacakan pengacara Darni, Mukhlis Mukhtar SH pada sidang kemarin. Isi BAP itu kira-kira Samsul menyimpan sisa JPD dan Cagurdacil 2009-2010 Rp 500 juta lebih di rekeningnya atas nama Purek I Unsyiah, kemudian baru dipindahkan ke rekening Rektor Unsyiah pada Oktober 2012.
"Saya kembalikan dana tersebut dan menutup rekening tampungan sisa beasiswa ini bukan karena sudah diperiksa di Kejati Aceh, tetapi justru karena sudah ada izin dari Menteri Keuangan terhadap rekening Rektor Unsyiah itu sekitar Agustus 2012. Sebelumnya, saya yang ketika itu sudah Pj Rektor Unsyiah mengajukan izin ke Menteri Keuangan melalui Mendikbud terhadap rekening ini pada Mei 2012," jawab Samsul yang menjabat Ketua Pelaksana JPD dan Wakil Penanggung Jawab Cagurdacil.
Samsul menyebutkan, dana di rekening tampungan itu sebelumnya ia manfaatkan untuk operasional program ini. Misalnya untuk menutupi kekurangan dari pencairan kedua beasiswa itu dari rekening Rektor Unsyiah atau untuk mengembalikan kepada mahasiswa yang sudah telanjur membayar SPP karena terlambatnya beasiswa cair dari rekening Rektor Unsyiah.
Pengacara terdakwa Darni, Mukhlis Mukhtar dan Amin Said SH tetap menilai Samsul bersalah dan pantas dijadikan tersangka dalam perkara ini, karena telah menyimpan sisa beasiswa di rekeningnya yang juga tak ada izin.
Adapaun alasan Samsul bahwa simpanan di rekening tampungan itu digunakan untuk operasional kedua program beasiswa ini, tidak bisa diterima Darni dan pengacaranya. "Setiap dana yang dicairkan itu kan sesuai usulan dari Saudara," kata Mukhlis, tetapi Samsul menjawab bahwa setiap pencairan dana sesuai perintah Darni selaku rektor dan penanggung jawab program tersebut ketika itu.
Tanggapan Darni
Menjelang akhir sidang, Darni yang diberi kesempatan menanggapi keterangan Samsul, antara lain, mengatakan ia tak bersedia memberi pertanggungjawaban terhadap beasiswa yang dimintakan Samsul, karena sewaktu ia masih rektor atau sebagai penanggung jawab umum program ini, Samsul juga belum pernah memberikan pertanggungjawaban kepadanya.
Sedangkan Yusuf Aziz, antara lain, mengatakan bahwa dirinya sesuai SK merupakan Koordinator Program Cagurdacil, bukan pengelola beasiswa program ini, sehingga bukan dirinya yang harus bertanggung jawab soal pengelolaan dana. Adapun terdakwa Mukhlis tak menanggapi apa-apa keterangan Samsul karena perannya belum disebut-sebut.
Pemeriksaan Samsul dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, baru berakhir pukul 17.30 WIB.
Di akhir sidang, Hakim Ketua Syamsul Qamar MH menanggapi permintaan Mukhlis Mukhtar SH yang meminta Samsul ditetapkan sebagai tersangka. "Soal itu bukan kewenangan kami. Masalah permintaan agar saksi Samsul dihadirkan setiap pemeriksaan saksi lainnya, kami minta kepada JPU menghadirkan Saudara Samsul ke persidangan, jika saksi yang akan dihadirkan punya relevansi dengannya. Permintaan penangguhan penahanan para terdakwa, masih perlu kami musyawarahkan," jelas Syamsul.
Majelis hakim memutuskan, sidang lanjutan perkara ini masih berupa agenda pemeriksaan saksi dari JPU Ramadiyagus SH cs, dilaksanakan pada Kamis (7/11). (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Samsul Rizal Akui Simpan Sisa Beasiswa
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/samsul-rizal-akui-simpan-sisa-beasiswa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Samsul Rizal Akui Simpan Sisa Beasiswa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Samsul Rizal Akui Simpan Sisa Beasiswa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar