BANDA ACEH - Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Aceh, meminta seluruh peserta pemilu baik partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon perseorangan untuk mematuhi aturan, terutama terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye luar ruangan.
Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Besar T Khairol mengatakan, meski sudah disosialisasikan beberapa kali, tetapi masih banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye. "Kami mengingatkan caleg dan pengurus partai untuk memasang atribut kampanye di tempat yang telah ditentukan. Jangan memasang di sembarangan tempat," kata Khairol kepada Serambi, Senin (18/11).
Ia menyebutkan, hingga bulan ini pihaknya masih menemukan banyak alat peraga kampanye yang dipasangan melanggar aturan, termasuk penggunaan baliho oleh para caleg. Khairol mengingatkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, alat peraga kampanye luar ruangan jenis baliho hanya dibolehkan untuk partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg.
"Mengenai hal ini, Panwaslu Aceh Besar sudah mengingatkannya secara resmi. Sebaiknya, pengurus partai dan caleg mencabut atribut kampanye, bukan malah membiarkannya. Kami yakin mereka memahami ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, karena hal ini sudah berulang kali disosialisasikan penyelenggara pemilu, termasuk melalui media," jelasnya.
Terkait tindak lanjut pelanggaran ini, Ketua Panwaslu Aceh Besar M Zubir Yunus Lc mengatakan akan kembali mengirimkan rekomendasi kepada pengurus partai yang tidak menaati aturan pemsangan alat peraga kampanye. "Jika mereka tidak mencabut atribut yang dipasang di tempat yang dilarang itu, maka nanti Satpol PP yang akan menertibkannya. Kami bersama dengan Satpol PP Aceh Besar akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan tanpa pandang bulu," demikian Zubir.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi tentang pegawasan pemilu kepada masyarakat kota. Peserta yang diundang dalam sosialisasi itu adalah OKP, ormas Islam, mahasiswa, siswa SMU (sebagai pemilih pemula), dan kelompok perempuan.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Banda Aceh Afrida SE mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pemilu. "Kita undang unsur berbagai kalangan masyarakat agar mereka dapat berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2014 nanti," katanya kepaad Serambi, Senin (18/11).
Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara yaitu Ketua Panwaslu Banda Aceh Wanti Maulidar, Pengamat Politik Saifuddin Bantasyam, dan Komisioner Komisi Informasi Aceh Liza Dayani.
"Selain itu, kita juga menekankan mengenai pengawasan pemilu dimana seluruh masyarakat dapat ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilu. Peran masyarakat sangat besar, karena Panwaslu dalam pengawasannya mungkin tidak sampai ke lorong-lorong. Karenanya apabila ada pelanggaran dilingkungan paling kecil, masyarakat maka dapat langsung melaporkannya ke panwaslu setempat," jelasnya.
Sosialisasi ini, kata dia, diharapkan dapat memberi pengetahuan baru kepada masyarakat tentang pemilu serta tata cara melaporkan pelanggarannya kepada Panwaslu. Sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/panwaslu-minta-peserta-pemilu-patuhi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar