BANDA ACEH - Setelah melakukan penertiban alat peraga kampanye luar ruangan jenis spanduk, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh bersama dengan jajaran Pemko akan menertibkan alat peraga jenis baliho.
Ketua Panwaslu Banda Aceh Wanti Maulidar kepada Serambi, Jumat (15/11), mengatakan penggunaan baliho sebagai alat peraga kampanye oleh caleg masih banyak ditemukan di sejumlah lokasi. Padahal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, baliho hanya dibolehkan bagi partai politik dengan memuat pengururs partai yang bukan caleg. Apabila pengurus partai juga mencalonkan diri, maka itu juga dilarang.
"Kita sudah menyurati partai agar mereka menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Dalam rekomendasi itu kita meminta peserta pemilu untuk menertibkan semua jenis alat peraga kampanya baik baliho, spanduk, umbul-umbul, maupun bendera yang tidak sesuai aturan. Tapi masih banyak partai ataupun caleg yang tidak melaksanakan rekomedasi panwaslu tersebut. Karenanya kita akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkannya," jelasnya.
Penertiban kali ini, kata dia, agak sedikit rumit dibandingkan penertiban spanduk, karena ukuran baliho yang lebih besar. Sehingga dalam penertiban baliho ini, Panwaslu akan meminta bantuan Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3), selain Satpol PP.
"Kita sudah membicarakan hal ini dan DK3 bersedia ikut membantu. Yang kita perlukan adalah mobil crane yang bisa mencapai baliho. Kita masih menunggu jadwal kapan mobil itu bisa digunakan. Setelah ada jawaban dari DK3 maka kita akan turun ke lapangan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Panwaslu Banda Aceh juga melakukan rapat koordiansiPenegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara panwaslu, kejaksaan tinggi, dan kepolisian. "Dalam rakor itu kita menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan pemilu. Selain itu kita juga membahas hal-hal atau kerawanan yang mungkin terjadi dalam masa kampanye ini," ujarnya.
Pekan depan, sambung Wanti, akan ada pertemuan Gakkumdu lanjutan yang masih akan membahas seputar pengawasan pelaksanaan pemilu umumnya, dan kampanye khususnya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Kota akan Tertibkan Baliho Caleg
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/panwaslu-kota-akan-tertibkan-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Kota akan Tertibkan Baliho Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Kota akan Tertibkan Baliho Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar