BANDA ACEH - Tim gabungan yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Independen Pemilihan (KIP), Satpol PP, Dinas Kebersihan, Kasat Intel Kota Banda Aceh, Rabu (27/11) kembali menertibkan alat peraga kampanye di luar ruangan yang melanggar aturan. Penertiban itu hanya fokus pada alat peraga kampanye jenis baliho.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Banda Aceh, Afrida, mengatakan baliho itu ditertibkan karena melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. "Alat peraga kampanye jenis baliho hanya dibolehkan bagi partai politik dan pengurus partai yang bukan caleg. Sementara baliho yang kita tertibkan ini memuat foto caleg," katanya kepada Serambi, Rabu (27/11).
Disebutkan, ada tiga baliho yang diturunkan oleh tim. "Baliho itu dipasang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Beurawe, dan Simpang Jam," ujarnya. Sebelum melakukan penertiban, lanjutnya, Panwaslu Banda Aceh sudah tiga kali menyurati parpol yang bersangkutan, tapi tak diindahkan.
Hasil pengawasan pihaknya, tambah Afrida, ada empat baliho yang melanggar. "Satu baliho lagi memang belum kita turunkan, karena pada rekomendasi yang kita sampaikan ke partai tidak melampirkan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya. Untuk itu, Panwaslu akan kembali menyurati partai itu beserta lampiran yang diperlukan. "Baliho itu tetap akan diturunkan selama masih melanggar aturan pada penertiban selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Banda Aceh sudah dua kali menertibkan alat peraga kampanye jenis spanduk yang melanggar aturan. Seperti di jalan protokol dan fasilitas umum.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Banda Aceh Tertibkan Baliho Caleg
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/panwaslu-banda-aceh-tertibkan-baliho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Banda Aceh Tertibkan Baliho Caleg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Banda Aceh Tertibkan Baliho Caleg
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar