MaTA Ajukan Sengketa Informasi Data 8 Parpol

Written By Unknown on Rabu, 13 November 2013 | 16.25

BANDA ACEH - Masyarakat Aceh Transparansi (MaTA) mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) terhadap 8 partai politik yang memiliki kursi di DPR Aceh. Kedelapan parpol dimaksud adalah Partai Golkar, PBB, PKS, PKPI, PPP, Demokrat, PAN, dan Partai Aceh (PA).

Dalam permohonannya, MaTA meminta setiap partai untuk memberikan dokumen terkait tata kelola partai baik yang sumbernya keuangan, program, maupun, kepengurusan partai.(lihat dokumen permohonan MaTA). 

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian kepada Serambi Selasa (12/11) mengatakan, dari delapan partai yang menjadi termohon, baru Partai Golkar yang telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh MaTA. Sementara ketujuh partai lainnya masih dalam proses.

Alfian menyebutkan, berdasarkan proses yang sudah dilalui dengan sidang sengketa, hasil yang diperoleh antara lain, PKPI mengatakan dalam kepengurusannya memang tidak memiliki dokumen lengkap seperti yang diminta karena kepengurusan mereka baru.

"Partai Golkar sudah menyerahkan secara lengkap dokumen yang kami minta, PA tidak datang pada sidang sengketa pertama sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada 18 November 2013. Untuk PBB dan PKS menyatakan bersedia memberi dokumen, namun dokumen belum diserahkan," kata Alfian. 

"Sedangkan PPP tidak dapat mengambil keputusan pada sidang pertama tadi (kemarin-red) sehingga sidang dilanjutkan 19 November 2013. Dua partai lagi yaitu Demokrat dan PAN baru kan menjalani sidang besok (hari ini-red)," imbuhnya.

Alfian mengatakan, sebelum mengajukan sengketa informasi ke KIA, pihaknya telah lebih dulu meminta dokumen tata kelola partai tersebut melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Doukmentasi (PPID). Namun, lanjutnya, karena tidak menerima tangapan sampai batas waktu yang diberikan, maka MaTA mengajukan hal tersebut untuk disengketakan.

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen yang diminta MaTA dari delapan partai tersebut adalah informasi yang dapat diakses publik.

Menurutnya, permohonan dokumen tersebut untuk mendorong tata kelola partai agar lebih transparan dan akuntabel mengingat partai politik juga merupakan bagian dari badan publik. "Ini juga akan menjadi proses pencitraan partai sehingga nanti masyarakat dapat melihat partai mana yang terbuka dan akuntabel dalam mengelola keuangan, terutama yang bersumber dari APBA. Ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi publik," kata Alfian.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

MaTA Ajukan Sengketa Informasi Data 8 Parpol

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/mata-ajukan-sengketa-informasi-data-8.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MaTA Ajukan Sengketa Informasi Data 8 Parpol

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MaTA Ajukan Sengketa Informasi Data 8 Parpol

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger