LSM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alkes

Written By Unknown on Rabu, 13 November 2013 | 16.25

LHOKSUKON - LSM Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara. Ketiga terdakwa itu yakni Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar, rekanan dalam proyek tersebut.

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Selasa (12/11) menyebutkan pihaknya kini mempelajari dakwaan, tuntutan dan putusan kasus itu.

"Hasil audit BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam kasus itu 3,5 miliar rupiah. Bagaimana mungkin bisa dinyatakan tiga terdakwa kasus itu dinyatakan tidak bersalah. Ini kasus pertama yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di Aceh," jelasnya.

Menurut Alfian, pihaknya juga mengawal proses kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap MA bisa mengeluarkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberi efek jera kepada pelaku. "Jika setelah mempelajari dakwaan, tuntutan, dan putusan kasus tersebut kita duga ada mafia peradilan, maka MaTA akan melaporkan hakim yang memimpin sidang itu ke Komisi Yudisial (KY) RI," pungkas Alfian.

Seperti diberitakan kemarin, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, Senin (11/11) memvonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di RSUCM Aceh Utara. Putusan itu berbeda jauh dari tuntutan JPU yakni 18 bulan penjara untuk terdakwa drg Anita serta Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar masing-masing dua tahun penjara.(c46)


Anda sedang membaca artikel tentang

LSM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alkes

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/lsm-sesalkan-vonis-bebas-terdakwa-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

LSM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alkes

namun jangan lupa untuk meletakkan link

LSM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Alkes

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger