SAAT wawancara khusus dengan Serambi di Jakarta, Selasa (26/11), Malik Mahmud Al-Haytar menyebutkan bahwa di dalam kabinet pertama Aceh Merdeka yang dideklarasikan Tgk Hasan Tiro pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimon, Pidie, dirinya ditempatkan sebagai Minister of State. Saat itu Malik bersama abangnya Amir Rasyid masih berada di Singapura. Namun, sudah dimasukkan Hasan Tiro dalam struktur kabinet.
Dengan jabatan seperti itu, Malik tidak punya portofolio, sehingga ia pernah bertanya kepada Hasan Tiro mengapa jabatannya tak punya wakil. "Teungku Hasan Tiro menjawab, 'Malik punya urusan, urusan saya. Kalau saya sedang berada di Aceh, maka Maliklah yang berurusan di luar negeri'. Jadi, apa-apa urusan beliau itu diberikan kepada saya untuk menyambung dengan Dewan Wali yang di Aceh. Begitu link-nya," kata Malik mengutip pembicarannya dengan Hasan Tiro di Singapura.
Tentang rencana pengukuhan Wali Nanggroe itu, Malik hanya mengatakan bahwa agenda itu merupakan kewenangan DPRA bersama Pemerintah Aceh. "Saya hanya menanti bagaimana keputusan Pemerintah Aceh bersama DPRA," kata Malik.
Ia juga pertegas bahwa pengukuhan itu nantinya semata-mata untuk memenuhi perintah MoU Helsinki, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Lembaga Wali Nanggroe. (yarmen dinamika)
Anda sedang membaca artikel tentang
Malik: Jabatan Saya Minister of State
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/malik-jabatan-saya-minister-of-state.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Malik: Jabatan Saya Minister of State
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Malik: Jabatan Saya Minister of State
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar