* Mundur dari PNS atau tidak
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dua calon anggota KIP Bener Meriah yang berstatus PNS mundur dari PNS untuk menjadi anggota KIP atau sebaliknya mundur dari anggota KIP untuk tetap sebagai PNS.
Ketua KPU, M Husni Kamil Malik dalam suratnya No 749/XI/2013, tanggal 6 November 2013 meminta kepada Ketua DPRK Bener Meriah untuk mengkonfirmasikan kepada dua orang calon anggota KIP Bener Meriah yang berstatus PNS tersebut, untuk menentukan pilihan menjadi anggota KIP atau tetap menjadi PNS.
"Untuk memilih menjadi anggota KIP harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dibuktikan dengan pengajuan surat pengunduran diri sebagai PNS, atau tetap sebagai PNS dan mundur dari anggota KIP terpilih," demikian antara lain bunyi butir Ke-4 surat Ketua KPU yang salinannya diperoeh Serambi, di Jakarta.
KPU belum mengeuarkan surat keputusan penetapan anggota KIP Bener Meriah karena ada dua calon anggota KIP yang berstatus PNS dan tidak mendapat izin dari bupati. Keduanya adalah Sufianto M Si (staf Sekretariat DPRK) dan Sunaryadi SE (staf Sekretariat KIP Bener Meriah).
DPRK Bener Meriah dalam surat No 174/200/DPRK tangga 16 Juli 2013 mengusulkan lima calo anggota KIP kepada KPU. Tapi, KPU tak bisa mengeluarkan SK karena ada dua anggota KIP yang berstatus PNS dan belum mendapat izin bupati.(fik)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Minta Konfirmasi Anggota KIP Bener Meriah Terpilih
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/kpu-minta-konfirmasi-anggota-kip-bener.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Minta Konfirmasi Anggota KIP Bener Meriah Terpilih
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Minta Konfirmasi Anggota KIP Bener Meriah Terpilih
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar