JAKARTA - Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai tidak melibatkan korban kekerasan. Karena itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Qanun KKR bukan sekedar basa-basi politik.
"Pada prinsipnya korban dan keluarga korban sepakat dengan adanya Komisi Kebenaran karena merupakan mandat dari Kesepahaman Damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan ked alam Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar melalui siaran pers yang disiarkan Liputan6.com, Sabtu (9/11).
Ia menuturkan, korban dan keluarga korban sudah mendorong dan mendesak DPRA sejak tahun 2008-2010 bahwa saat itu sudah ada kesepakatan bahwa para wakil rakyat Aceh menjanjikan akan segera membahas Rancangan Qanun KKR. Namun janji dari DPRA belum direalisasikan, baru kemudian pada tahun 2012 DPRA melalui Paripurna menyetujui pembahasan Rancangan Qanun KKR sebagai inisiatif DPRA.
Ia menambahkan pada 2012-2013 sesuai dengan keterangan DPRA di berbagai media menyatakan Rancangan Qanun KKR yang telah dirampungkan sekitar 80 % oleh Tim Perumus DPRA dan rencananya Rancangan Qanun tersebut akan disahkan pada 7 Desember 2013. Namun demikian, pihak korban dan keluarga korban merasa prihatin atas isi dari draft Rancangan Qanun KKR tersebut karena tidak ikut dilibatkan.
"Sejauh ini DPRA merampungkan rancangan tanpa meminta masukan terlebih dahulu kepada korban secara memadai. Banyak korban tidak mengetahui perkembangan dan tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan Qanun," jelas Haris.
Padahal, lanjutnya, Qanun KKR adalah untuk mengungkap kebenaran atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat (penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa. Pembunuhan dan tindakan keji lainnya) yang merupakan peristiwa yang dialami oleh korban. "Kami khawatir bahwa perumusan Qanun KKR ini hanya sekedar basa basi politik semata dari politisi di DPRA menjelang Pemilu 2014," imbuh Haris.(liputan6.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kontras Minta Perumusan Qanun KKR Aceh Libatkan Korban
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/kontras-minta-perumusan-qanun-kkr-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kontras Minta Perumusan Qanun KKR Aceh Libatkan Korban
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kontras Minta Perumusan Qanun KKR Aceh Libatkan Korban
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar