Bawaslu Ingatkan Parpol Wajib Miliki Rekening Kampanye

Written By Unknown on Selasa, 12 November 2013 | 16.24

BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh mengingatkan seluruh (15) partai politik peserta Pemilu 2014 agar memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh Muklir mengatakan, tingginya biaya demokrasi setiap kali pemilu kerap menjadi pertarungan adu kuat dana kampanye yang tersembunyi antarpartai politik.

Peserta pemilu yang diwajibkan memiliki RKDK adalah partai politik (parpol) dan calon perseorangan (calon DPD). Sementara bagi calon anggota legislatif (caleg), dana kampanye dilaporkan melalui partai. Hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Dalam pasal 10 peraturan tersebut, dana yang wajib ditempatkan pada RKDK adalah dana kampanye yang uangnya bersumber dari parpol, caleg DPR, DPRD, atau DPD serta sumbangan sah yang bersumber dari pihak lain. Pembukaan RKDK partai politik sebagaimana dimaskud pada ayat 1 dilakukan terpisah dari rekening partai politik, lanjut ayat 2, begitu juga rekening khusus untuk caleg DPD," katanya kepada Serambi, Senin (11/11).

Menurutnya, tujuan pengaturan dana kampanye ini untuk mendorong sistem politik yang terbuka yang dapat memunculkan partisipasi poilitk serta persaingan yang seimbang. "Selain itu, sistem keuangan ini juga dapat mencegah korupsi dengan membatasi peserta pemilu dari pengaruh donatur yang berlebihan. Hal ini juga untuk mencegah pemilih dari tindakan politik uang," katanya.

Ia menyebutkan, bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

"Sanksi administrasi misalnya pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan dan sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," jelasnya.

Sementara untuk sanksi pidana, lanjutnya, peserta pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara maksimal  satu tahun dan denda sebanyak-banyaknya 12 juta.

Muklir mengatakan hal itu juga dibahas dalam rapat koordinasi kampanye yang akan berakhir hari ini di Hotel Lido Graha Lhokseumawe. "Dalam rakor kampanye yang berlangsung selama tiga hari (10-12 November 2013) ini kita juga membahas pelaporan rekening khusus dana kampanye dan strategi memperoleh informasi dana awal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," demikian Muklir.(sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bawaslu Ingatkan Parpol Wajib Miliki Rekening Kampanye

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/11/bawaslu-ingatkan-parpol-wajib-miliki.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bawaslu Ingatkan Parpol Wajib Miliki Rekening Kampanye

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bawaslu Ingatkan Parpol Wajib Miliki Rekening Kampanye

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger