Laporan : Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Drs Adb Rahman Puteh MM dan Said Mulyadi tidak bisa melakukan pencoblosan pada Pilkada yang berlangsung Selasa (29/10). Pasalnya, Kedua kandidat itu, selain tidak terdaftar dalam DPT, juga tidak memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Pidie Jaya
Ketua Komisi Independen (KIP) Pidie Jaya, Musman SH kepda Serambinews.com, Selasa (29/10/2013) mengatakan, kedua kandidat calon Bupati yang diusung dari Partai Amanat Nasional (PAN) Drs Abd Rahman Puteh dan kandidat calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Aceh (PA) Said Mulyadi SE MSi tidak dapat hak untuk melakukan pemberian suara (Pencoblosan).
"Kedua kandidat itu tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tdak diberikan hak untuk memberikan hak suara dalam pencoblosan pada Pilkada kali ini,"ujarnya.
Ia mengatakan, selain tidak tidak terdaftar dalam DPT, juga tidak memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Pidie Jaya. Untuk Abd Rahman Puteh, hanya memiliki KTP yang berdomisili di Gampong Keuramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. "Demikian juga Said Mulyadi dengan KTP di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli,Pidie,"tukasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tidak Terdaftar dalam DPT, Dua Kandidat Tak Bisa Nyoblos
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/tidak-terdaftar-dalam-dpt-dua-kandidat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tidak Terdaftar dalam DPT, Dua Kandidat Tak Bisa Nyoblos
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tidak Terdaftar dalam DPT, Dua Kandidat Tak Bisa Nyoblos
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar