* Terkait Dugaan Suap DPID
BANDA ACEH - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Bupati Pidie Jaya (Pijay) Gade Salam, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kabupaten Pijay pada 2012. Pemeriksaan Gade Salam kali ini, Senin (28/10) siang, berlangsung di Mapolda Aceh.
Informasi pemeriksaan Bupati Pijay ini diperoleh Serambi dari Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Menurutnya, Maret atau April 2013, KPK juga sudah pernah memanggil Gade Salam untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, Alfian memperkirakan saat itu Gade Salam tidak hadir karena kurang sehat.
"Tadi informasinya KPK memeriksa Bupati Pidie Jaya di Mapolda Aceh, sejak pukul 13.30 WIB. Pemeriksaannya sebagai saksi terkait suap oleh tersangka Haris Surahman yang selama ini diinisialkan HS. Sebelumnya ketika di Kantor KPK Jakarta, KPK juga sudah pernah memeriksa mantan Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad dan mantan Bupati Bener Meriah, Tagore Abu Bakar," sebut Alfian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo yang sedang berada di Subulussalam untuk memantau pelaksanaan Pilkada, mengaku tak mengetahui informasi adanya pemeriksaan Gade Salam oleh KPK di Mapolda Aceh.
Namun, kata Gustav, pemeriksaan saksi terkait kasus yang ditangani KPK bisa saja berlangsung di Mapolda Aceh. Karena KPK yang belum memiliki perwakilan di daerah, biasanya menggunakan ruang pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan untuk perkara di luar Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2013), KPK memanggil Bupati Pidie Jaya Gade Salam, sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Haris Surahman, dalam kasus dugaan suap DPID.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Gade Salam diperiksa seputar peran tersangka Haris Surahman, dalam menggiring alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wa Ode Nurhayati (politisi PAN) yang telah menjalani proses hukum banding, pengusaha Fahd El Fouz (Ketum MKGR), dan tersangka yang masih berproses adalah Haris Surahman (politisi Golkar).
Wa Ode Nurhayati telah divonis enam tahun penjara. Sedangkan Fahd yang juga anak pedangdut (Alm) A Rafiq divonis 2,5 tahun penjara, dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari peran Wa Ode Nurhayati sebagai anggota Banggar DPR dari PAN, yang dipercaya mengurus penerimaan alokasi DPID untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya, oleh Haris dan Fadh.
Wa Ode diduga menerima imbalan hingga Rp 6 miliar atas jasanya. Namun, karena tak berhasil, Wa Ode pun diadukan oleh Haris dan Fadh, hingga ia dijadikan tersangka dalam kasus DPID.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Bupati Pijay
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/kpk-kembali-periksa-bupati-pijay.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Bupati Pijay
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Bupati Pijay
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar