BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10) pagi.
Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin SSos mengatakan sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya mereka tidak pernah terjaring razia busana yang dilakukan oleh petugas. Pun demikian harapannya para pelanggar tetap menghormati penerapan syariat Islam di Aceh serta tidak mengangkangi aturan yang telah menjadi bagian dari kearifan lokal yang telah tertanam di Aceh.
"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laku. "Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jere, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas mensosialisasikan," pungkasnya seraya menyebutkan razia dimaksud sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.(mir)
Anda sedang membaca artikel tentang
Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Busana
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/puluhan-pelanggar-terjaring-razia-busana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Busana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Busana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar