BANDA ACEH - Masyarakat yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 masih dimungkinkan untuk mengubah tempat pemilihan atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi masyarakat yang tidak dapat memilih di tempat ia terdaftar, harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Nanti nama mereka akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
"Misalnya seorang warga terdaftar sebagai pemilih di gampong A, namun karena ada sesuatu hal ia harus pindah dan tidak dapat memilih di gampong tersebut. Nah, ini dia harus melapor ke PPS setempat bahwa ia ingin memilih di tempat lain, dengan catatan yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT," kata Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Aceh, Fauziah, kepada Serambi, Rabu (23/10).
Selanjutnya, kata dia, PPS akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mencoret namanya di tempat awal ia terdaftar. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari ada data ganda. "Kalau masyarakat tersebut sudah melapor ke PPS, nanti namanya akan dimasukkan sebagai DPTB di daerah tempat ia akan memilih dan namanya yang telah terdaftar sebelumnya akan dicoret," katanya.
Secara mekanisme, sambung Fauziah, masyarakat yang ingin pindah tempat memilih akan diberi surat pengantar oleh PPS yang isinya menjelaskan warga itu akan memilih di tempat lain.
Dikatakan, nama-nama yang masuk dalam DPTB tersebut akan disahkan KIP Aceh tiga hari sebelum hari pemungutan suara. "Jadi, warga masih punya waktu jika ada yang ingin berpidah tempat memilih. Perpindahan ini boleh antardesa, antarkecamatan, antarkabupaten, maupun antarprovinsi," demikian Fauziah. Jumlah pemilih untuk Aceh yang telah ditetapkan sebagai DPT pada 20 Oktober 2013 3.337.545 jiwa yang akan memilih di 10.848 TPS.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilih Pindah TPS Masuk DPTB
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/pemilih-pindah-tps-masuk-dptb.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilih Pindah TPS Masuk DPTB
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar