BANDA ACEH - Aktivis LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Aceh untuk menagih pengembalian dana tunjangan insentif komunikasi (TKI) yang belum dikembalikan anggota DPRK dan DPRA periode 2004-2009. Jika ada anggota dewan yang tak melunasi dana itu, GeRAK meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sampai ke pengadilan.
"Dalam menagih tunggakan dana TKI tersebut, hendaknya pihak kejaksaan memberi batas waktu. Misalnya jika dalam dua minggu tak dilunasi, ambil tindakan hukum dan memprosesnya sampai ke meja hijau," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambi, Selasa (21/10).
Sebab, menurutnya, waktu yang telah diberikan kepada mantan anggota DPRK maupun DPRA yang masih menunggak dana TKI itu untuk mengembalikannya sudah delapan tahun yaitu mulai 2005 sampai 2013. "Rasanya, sangat tidak adil jika aparat kejaksaan dalam menagih tunggakan dana TKI memberi waktu yang lama lagi untuk mantan anggota dewan maupun yang kini masih duduk di lembaga legislatif, tapi tetap saja tidak mau melunasi tunggakan dana TKI tersebut," ungkap Askhalani.
Ia mencontohkan anggota DPRA. Dari 69 orang, yang telah melunasi dana itu menurut sumber dari Sekretariat DPRA adalah 14 orang (8 orang dari PKS, 3 orang dari Golkar, 1 orang dari PDI-P, 1 orang dari PBR, dan 1 orang dari PAN). Sedangkan 45 orang lainnya ada yang telah mencicil dan ada juga yang belum membayarnya sama sekali.
"Sementara di Banda Aceh, dari 30 orang anggota DPRK baru 19 orang yang telah melunasinya termasuk dua orang pimpinan. Sisanya, delapan orang lainnya sedang menyicil tapi belum lunas. Sedangkan tiga orang lagi sampai kini menurut informasi dari Sekretariat DPRK Banda Aceh, belum membayar satu rupiah pun," timpal Askhalani.
Bagi mantan anggota dewan yang belum membayar satu rupiah pun dana tunggakan TKI, menurut Askhalani, sudah sepantasnya pihak kejaksaan memanggil dan menahannya untuk diproses secara hukum. Sedangkan bagi yang telah mencicil, lanjutnya, bisa diberi waktu sedikit lagi. "Jika sudah sampai pada batas waktu yang diberikan, yang bersangkutan tak melunasinya, proses saja secara hukum. Hal ini kita maksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada rakyat," tegasnya.
Karena, tambah Askhalani, masyarakat yang menunggak kredit di bank, aset atau agunannya bisa dilelang. "Tapi, mengapa anggota dewan yang menunggak TKI sudah begitu lama, belum ada tindakan hukum. Ini jadi tugas kejaksaan untuk menuntaskannya," pungkas Askhalani. Menurut laporan dari BPK, jumlah tunggakan dana TKI di Aceh mencapai Rp 28,7 miliar. (her)
Anda sedang membaca artikel tentang
GeRAK: Proses Anggota Dewan tak bayar TKI
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/gerak-proses-anggota-dewan-tak-bayar-tki.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
GeRAK: Proses Anggota Dewan tak bayar TKI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
GeRAK: Proses Anggota Dewan tak bayar TKI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar