SELAIN mengingatkan potensi politik uang pada peringatan hari-hari besar, Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani juga mengatakan, Bawaslu Aceh menerima beberapa laporan terkait pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk yang tidak sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Alat Peraga Kampanye.
Untuk Panwaslu Kota Banda Aceh, kata dia, Bawaslu Aceh telah menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan KIP Kota Banda Aceh. "Mengenai aturan pemasangan alat peraga ini akan dikoordinasikan apakah mereka (KIP) sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan pasangan calon atau belum. Kalau sudah, maka panwaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan aparat keamanan untuk menertibkan alat peraga tersebut," kata dia.
Informasi tentang pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan itu, lanjutnya, diterima Bawaslu Minggu sore (13/10). "Kita pastikan untuk menertibkan alat peraga tersebut bersama dengan pemerintah setempat melalui satpo pp nya. Tapi sebelum kita menertibkan, kita akan beritahukan dulu kepada caleg bersangkutan, dan caleg bersangkutan diberi waktu satu sampai dua hari untuk menurunkannya sendiri. Jika tetap tidak diindahkan pemberitahuan dari kita, maka kita bersama aparat keamanan setempat yang akan menurunkannya," jelasnya.
Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan ini, sambungnya, adalah jenis pelanggaran adminitrasi dan yang memberi teguran kepada peserta pemilu tentang hal ini adalah KIP.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masih Banyak Spanduk Melanggar Aturan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/masih-banyak-spanduk-melanggar-aturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masih Banyak Spanduk Melanggar Aturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masih Banyak Spanduk Melanggar Aturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar