BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh masih menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPRA dalam proses pendaftaran pencalonan. Hal itu diketahui dari proses klarifikasi Bawaslu Aceh terhadap data yang diperoleh dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi mengatakan klarifikasi yang sudah berjalan seminggu itu dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai langsung ke daerah pemilihan tempat caleg bersangkutan mencalonkan diri. "Kalau ada hubungannya dengan lembaga, kita juga klarifikasi ke lembaga terkait. Hasilnya, ada beberapa caleg dari beberapa partai yang keabsahan dan kelengkapan administrasi diragukan," katanya kepada Serambi, Rabu (9/10).
Namun, Zuraida menolak menyebutkan nama atau asal partai caleg yang bersangkutan. "Ini masih dalam proses, jadi kita belum bisa berikan rincikan data caleg bersangkutan. Tapi, memang ada ditemukan beberapa caleg yang administrasinya masih bermasalah. Dari yang sudah kita periksa ada sekitar belasan berkas," jelasnya.
Berkas pencalonan yang diperiksa pihaknya, lanjut Zuraida, adalah calon yang menlampirkan BB-4 dan BB-7. "Form ini berisi pernyataan pengunduran diri dari status PNS dan kepala desa," ujarnya. Jika hasil klarifikasi membuktikan caleg bersangkutan masih menjabat sebagai PNS atau kepala daerah serta menerima gaji, maka caleg itu harus mundur. "Rekomendasi kita terkait hasil klarifikasi ini nanti akan disampaikan kepada KIP Aceh yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT)," jelasnya.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masih Ada Caleg Cacat Administrasi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/masih-ada-caleg-cacat-administrasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masih Ada Caleg Cacat Administrasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masih Ada Caleg Cacat Administrasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar