* Kisruh Penetapan Komisoner KIP
LANGSA – Kisruh penolakan atas penetapan lima anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur oleh Komisi A DPRK Aceh Timur di bawah pimpinan Tajul Ula mulai berbuntut panjang. Pasalnya, setelah adanya penolakan dalam rapat paripurna khusus penetapan anggota KIP Aceh Timur, 24 Agustus 2013, kini masalah tersebut sudah berimbas ke ranah hukum. Pasalnya, seorang anggota komisioner KIP terpilih versi Komisi A DPRK Aceh Timur, Iskandar A Gani SE dikabarkan telah menggugat Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin ke Pengadilan Negeri (PN) Idi.
Namun, saat dikonfirmasi Serambi, Iskandar A Gani menolak untuk berkomentar. Ia malah menyarankan Serambi menanyakan langsung masalah itu ke pengacaranya, Dian Yuliani SH dari kantor Advokat Acheh Legal Consult.
Sejumlah sumber Serambi, menyebutkan, Iskandar A Gani melalui kuasa hukum Dian Yuliani SH dari kantor Advokat Acheh Legal Consult sudah mendaftarkan gugatan untuk menggugat Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin ke PN Idi, Aceh Timur dengan nomor reg.perkara No.19/Pdt.G/2013/PN-IDI.
Informasinya, gugatan terhadap Ketua DPRK terkait dalam perkara kisruh KIP karena dinilai mengabaikan ketentuan Qanun Aceh No 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Di Aceh khususnya di Pasal 16 ayat (4).
Hingga berita ini diturunkan pukul 20.30 WIB tadi malam, Serambi belum berhasil mendapat konfirmasi dari Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin. Nomor telepon yang biasa digunakan Alauddin tak diangkat, meski dalam kondisi aktif dan pesan singkat (SMS) yang dikirim Serambi juga tak dibalas.
Informasi lain yang dihimpun Serambi, pada Selasa (8/10), Panitia Kerja Seleksi Banmus DPRK Aceh Timur melaksanakan kembali fit and propert test terhadap 15 calon anggota Komisioner KIP Aceh Timur Jilid II di Aula DPRK setempat. Tes itu dipimpin Tgk Sulaiman Ismail sebagai Ketua dan didampingi Sekretaris Tgk Mukhtar Lutfi serta tiga anggota, Tgk Marzuki, Tgk M Yunus, dan Tgk Zulkifli Thaib. Semua panitia fit and propert test itu berasal dari Fraksi Partai Aceh.
Sementara Fraksi Partai Demokrat tak bergabung dalam proses rekrutment calon Anggota KIP Aceh Timur itu. Sebelumnya Tim Seleksi KIP Aceh Timur telah menetapkan lima calon anggota Komisioner KIP Aceh Timur periode 2013–2018 dan sudah diplenokan oleh Komisi A. Namun, hasil tersebut ternyata ditolak dalam rapat paripurna DPRK tanggal 24 Agustus 2013.
Tgk Sulaiman Ismail yang dikonfirmasi terkait hal itu menolak berkomentar. Ia menyarankan Serambi untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Ketua DPRK Aceh Timur. Namun, Sulaiman mengatakan proses penjaringan calon Komisioner KIP Aceh Timur Jilid II akan segera selesai. "Sesegera mungkin, Insya Allah dalam bulan ini," jawabnya singkat.(yuh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua DPRK Aceh Timur Digugat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/10/ketua-dprk-aceh-timur-digugat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua DPRK Aceh Timur Digugat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar